Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Dilanjutkan

Senin, 05 Desember 2022 - 12:36 WIB
Baca Juga: Eksepsi Nikita Mirzani Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ditolak Hakim

"Kedua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani," jelas majelis hakim.

Lebih lanjut, majelis hakim mengungkapkan bahwa kasus dugaan pencemaran nama bakal Nikita ini akan dilanjutkan hingga ketahap akhir. Yakni putusan yang dijadwalkan pada bulan Januari mendatang.

"Ketiga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," pungkasnya.

Di siis lain, isi eksepsi Nikita Mirzani di antaranya adalah sang artis meminta agar JPU membatalkan dakwaan yang disampaikan. Artis 36 tahun itu juga meminta JPU untuk mengeluarkannya dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!