Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Dilanjutkan

Senin, 05 Desember 2022 - 12:36 WIB
Baca Juga: Jalani Sidang Putusan Sela, Nikita Mirzani Tampil Stylish dengan Dress Hitam dan Kacamata

"Satu, menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDM1981/SRG/10/2022 Tanggal 04 November 2022 Batal Demi Hukum Atau Menyatakan Tidak Dapat Diterima dan Dinyatakan Tidak Sah," ucap Nikita Mirzani beberapa waktu lalu.

"Dua, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa Nikita Mirzani dari Rumah Tahanan Kelas II B Kota Serang," pungkasnya.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!