Hadapi Covid-19, Produk Jamu dan OHT Didukung Jadi Fitofarmaka

Jum'at, 10 Juli 2020 - 23:03 WIB
Produk kategori jamu atau obat herbal terstandar masih belum bisa diresepkan dokter sebagai obat medis. / Foto: ilustrasi/Indonesian Tourism
JAKARTA - Indonesiamempunyai banyak kekayaan alam, salah satu hasil dari kekayaan alamnya adalah tanaman obat atau herbal.Bumi Nusantara ini pun memiliki sekitar 35.000 dari 45.000 jenis tanaman obat yang ada di dunia. Sayangnya, ribuan jamu atau obat herbal yang beredar hanya memiliki izin P-IRT (Produk Industri Rumah Tangga).

(Baca juga: Tiga Nutrisi yang Dapat Membantu Sistem Kekebalan Tubuh )



Hanya sebagian kecil dari yang beredar tersebut memiliki izin dari BPOM, dan itu pun masih kategori Jamu ataupun Obat Herbal Terstandar (OHT). Sementara, produk kategori tersebut masih belum bisa diresepkan dokter sebagai obat medis, sehingga diperlukan penelitian dan uji klinis yang komprehensif agar bisa diterima sebagai obat medis berkategori Fitofarmaka.

Dengan kekayaan alam yang luar biasa ini, Indonesia hanya memiliki 24 fitofarmaka yang terdaftar di BPOM. Negara yang berhasil menciptakan banyak fitofarmaka masih didominasi negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Jerman. Menurut Direktur PT Bio Teknologi Indonesia, Setya Dwi Haryanto, mahalnya biaya uji klinis fitofarmaka menjadi tantangan tersendiri bagi pengembangan industri obat herbal .
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!