Tak Miliki Izin Edar, BPOM Sita Produk Kopi Starbuck Sachet

Senin, 26 Desember 2022 - 17:31 WIB
Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers daring, Senin (26/12/2022), terkait produk kopi Starbuck sachet yang disita BPOM. Foto/Istimewa
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita kopi Starbuck sachet. Produk tersebut merupakan hasil impor dari Turki dan tidak memiliki izin edar.

"Produk Starbuck sachet yang disita berasal dari Turki, kami temukan di toko di Banjarmasin, Kalimantan Selatan," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers secara daring, Senin (26/12/2022).







Dari apa yang dipegang Kepala BPOM, dipastikan produk Starbuck sachet yang disita merupakan varian Caramel Latte yang menjadi salah satu kegemaran pecinta kopi di Indonesia.

Produk tanpa izin edar dipastikan akan disita BPOM. Hal ini karena produk tersebut dikhawatirkan tidak memberikan kepastian mutu dan kualitas produk.

"Kalau ada izin edar BPOM, kami bisa pastikan pengawasan berjalan dengan baik dari awal kedatangan hingga tiba di Indonesia dan dipasarkan," kata Penny.

"Jika produk tersebut bermasalah, maka BPOM bisa menelusuri dan menarik kembali produk tersebut," tambahnya.

Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More