Tak Miliki Izin Edar, BPOM Sita Produk Kopi Starbuck Sachet

Senin, 26 Desember 2022 - 17:31 WIB
Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers daring, Senin (26/12/2022), terkait produk kopi Starbuck sachet yang disita BPOM. Foto/Istimewa
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita kopi Starbuck sachet. Produk tersebut merupakan hasil impor dari Turki dan tidak memiliki izin edar.

"Produk Starbuck sachet yang disita berasal dari Turki, kami temukan di toko di Banjarmasin, Kalimantan Selatan," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers secara daring, Senin (26/12/2022).



Baca Juga: BPOM Sita Kosmetik Ilegal Bernilai Ratusan Juta Rupiah, Paling Marak di Karawang

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!