Rezky Aditya Dipolisikan Imbas Video Syur Diduga Miripnya
Jum'at, 13 Januari 2023 - 09:40 WIB
Lebih lanjut, Mualimin mengaku sangat menyayangkan sikap Rezky yang terkesan abai dengan beredarnya video syur yang diduga mirip dirinya itu. Sebab, hingga saat ini ayah satu anak tersebut belum memberikan klarifikasi apapun atas beredarnya video itu di media sosial.
"Yang jelaskan karena mukanya sangat mirip dan identik dengan Rezky Aditya harusnya dia lah yang membela diri dan silahkan lapor ke polisi kalau merasa di rugikan, jangan diam saja," ujar Mualimin.
Baca Juga: Viral Video Syur Diduga Mirip Rezky Aditya, Peramal Sebut Disebarkan Orang di Masa Lalu
Laporan Juliana terhadap Rezky Aditya sendiri teregistrasi dalam nomer laporan LP/B/215/I/2023/SPKT POLDA METRO JAYA per Kamis, 12 Desember 2023. Rezky terancam melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomer 19 tahun 2016 tentang UU ITE dan Pasal 4 juncto Pasal 29 Undang Undang Republik Indonesia nomer 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Kalau kita analisa sesuai dengan laporan ini kan Pasal 4 juncto Pasal 29 UU Pornografi itu kan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun dan dendanya paling banyak Rp6 miliar jadi ini bukan dugaan tindak pidana yang main-main," tutup Mualimin.
"Yang jelaskan karena mukanya sangat mirip dan identik dengan Rezky Aditya harusnya dia lah yang membela diri dan silahkan lapor ke polisi kalau merasa di rugikan, jangan diam saja," ujar Mualimin.
Baca Juga: Viral Video Syur Diduga Mirip Rezky Aditya, Peramal Sebut Disebarkan Orang di Masa Lalu
Laporan Juliana terhadap Rezky Aditya sendiri teregistrasi dalam nomer laporan LP/B/215/I/2023/SPKT POLDA METRO JAYA per Kamis, 12 Desember 2023. Rezky terancam melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomer 19 tahun 2016 tentang UU ITE dan Pasal 4 juncto Pasal 29 Undang Undang Republik Indonesia nomer 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Kalau kita analisa sesuai dengan laporan ini kan Pasal 4 juncto Pasal 29 UU Pornografi itu kan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun dan dendanya paling banyak Rp6 miliar jadi ini bukan dugaan tindak pidana yang main-main," tutup Mualimin.
(dra)