Ferry Irawan Ditahan usai Ditetapkan Tersangka KDRT Venna Melinda, Polisi: Secara Medis Tak Ada Kendala
Senin, 16 Januari 2023 - 21:55 WIB
JAKARTA - Aktor Ferry Irawan resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda. Ferry ditahan di Polda Jawa Timur, pada hari ini, Senin (16/1/2023).
Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto. Dia menyebut, keputusan ini telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Malam ini juga penyidik juga menetapkan penahanan terhadap FI sebagai mana diatur dalam Pasal 21 KUHAP jadi syarat objektif yang dimiliki oleh penyidik untuk dilakukan penahanan," jelas Kombes Pol Dirmanto kepada awak media, Senin (16/1/2023).
Sebelum ditahan, Ferry Irawan sendiri telah menjalani rangkaian pemeriksaan kesehatan di Dokkes Polda Jatim.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim dokter Polda Jatim tidak memiliki kendala untuk memustuskan penahanan tersebut kepada suami Venna Melinda itu.
"Secara medis tidak ada kendala untuk dilaksanakan tahap-tahapan lebih lanjut dari pada penyidikan," ucap Kabid Dokkes Kombes Pol Erwinn Zainul Hakim.
Diberitakan sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota dengan tuduhan KDRT.
Kasus tersebut kini ditangani Polda Jawa Timur lantaran domisili Venna Melinda saat itu berada di Surabaya.
Tindakan KDRT tersebut diduga berlangsung saat keduanya berada di salah satu Hotel di Kediri.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto. Dia menyebut, keputusan ini telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Malam ini juga penyidik juga menetapkan penahanan terhadap FI sebagai mana diatur dalam Pasal 21 KUHAP jadi syarat objektif yang dimiliki oleh penyidik untuk dilakukan penahanan," jelas Kombes Pol Dirmanto kepada awak media, Senin (16/1/2023).
Sebelum ditahan, Ferry Irawan sendiri telah menjalani rangkaian pemeriksaan kesehatan di Dokkes Polda Jatim.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim dokter Polda Jatim tidak memiliki kendala untuk memustuskan penahanan tersebut kepada suami Venna Melinda itu.
"Secara medis tidak ada kendala untuk dilaksanakan tahap-tahapan lebih lanjut dari pada penyidikan," ucap Kabid Dokkes Kombes Pol Erwinn Zainul Hakim.
Diberitakan sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota dengan tuduhan KDRT.
Kasus tersebut kini ditangani Polda Jawa Timur lantaran domisili Venna Melinda saat itu berada di Surabaya.
Tindakan KDRT tersebut diduga berlangsung saat keduanya berada di salah satu Hotel di Kediri.
(hri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda