10 Hal yang Pantang Dilakukan saat Imlek 2023, Apa Saja?

Minggu, 22 Januari 2023 - 00:43 WIB
loading...
A A A
Pembunuhan di sini dimaksudkan ketika orang mungkin ingin menyembelih hewan. Hal ini harus dihindari dari tanggal 1 hingga 15 Tahun Baru Imlek karena darah dianggap sebagai pertanda buruk, yang akan menyebabkan kemalangan seperti luka pisau, atau bencana berdarah. Orang biasanya menyembelih ayam, bebek, babi, dan ikan sebelum Tahun Baru Imlek atau pada malam Tahun Baru Imlek.

3. Jangan Menyapu atau Membuang Sampah

Tindakan menyapu pada Tahun Baru Imlek dikaitkan dengan menyapu kekayaan, di mana semua tabungan dan barang berharga akan raib. Jika benar-benar diperlukan, pemilik rumah harus mulai menyapu dari luar ke dalam rumah, yang artinya mengumpulkan uang.

Sementara, membuang sampah melambangkan membuang keberuntungan atau nasib baik dari rumah. Selain itu, menuangkan air ke luar juga harus dihindari, karena air yang mengalir menandakan pergerakan uang diibaratkan uang meninggalkan rumah.

4. Tidak Boleh Makan Bubur

Bubur mungkin menjadi salah satu menu favorit untuk sarapan, tapi tidak berlaku saat Tahun Baru Imlek. Bubur tidak boleh dimakan, karena dianggap hanya orang miskin yang makan bubur untuk sarapan, dan orang tidak ingin memulai tahun dengan 'miskin', karena ini pertanda buruk. Orang biasanya makan pangsit sebagai makanan pertama di tahun baru.

5. Hindari Keramas dan Potong Rambut

Rambut tidak boleh dicuci pada hari Tahun Baru Imlek. Dalam bahasa Mandarin, rambut (发, fa) memiliki pelafalan (dan karakter yang sama) dengan fa dalam facai (发财), yang berarti 'menjadi kaya'. Oleh karena itu, dianggap tidak baik untuk 'membasuh kekayaan' di awal tahun baru.

Sementara, memotong rambut diyakini akan membawa kesialan bahkan menandakan kematian paman mereka (saudara ibu). Meski terdengar tak masuk akal, masyarakat masih mempercayai tradisi ini.

6. Dilarang Menjahit
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2657 seconds (0.1#10.140)