Berat Badan Venna Melinda Turun 4 Kg Imbas KDRT, Tak Makan dan Minum

Selasa, 24 Januari 2023 - 05:30 WIB
loading...
Berat Badan Venna Melinda...
Berat badan Venna Melinda turun 4 kilogram (Kg) imbas KDRT dari Ferry Irawan. Selama menjalani BAP di Polda Jawa Timur, Venna mengaku tak makan dan minum. Foto/Instagram Venna Melinda
A A A
JAKARTA - Berat badan Venna Melinda turun 4 kilogram (Kg) imbas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari Ferry Irawan . Selama menjalani BAP di Polda Jawa Timur, Venna mengaku tak makan dan minum.

Terlebih saat itu, Venna melaporkan Ferry ke polisi seorang diri. Begitu juga saat dia menjalani BAP hingga visum yang membuatnya tidak mengonsumsi apapun.

"Aku turun 4 kilogram lebih. Saat aku BAP sendiri di kantor polisi dari jam 8 pagi sampai 6 sore. Aku nggak makan dan minum," kata Venna dikutip dari salah satu tayangan di YouTube, Selasa (24/1/2023).

"Sampai ibu Neni khawatir aku pingsan. Karena aku visum dan BAP sendiri," sambungnya.





Sebelum mengalami KDRT di Kediri, Jawa Timur, Venna mengaku sempat mendapat perlakuan kekerasan dari Ferry. Hanya saja, saat itu dia berpikir suaminya akan berubah.

Namun sayang, harapan Venna pun kandas. Sebab, Ferry kembali melakukan KDRT sehingga membuatnya memutuskan untuk melapor ke polisi.

"Aku ngerasa tanggal 17 November kejadiannya di Medan pertama kali. Aku lagi isi acara, saat itu aku mengalami kekerasan. Aku pikir dia selalu minta maaf, meyakini aku nggak akan berbuat gitu lagi," jelas Venna.

"Aku pikir dia bakal berubah. Udah berjanji demi Allah demi Rasullah tapi dia nggak ngaku. Jadi itu yang buat aku laporin dia," sambungnya.



Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas kasus KDRT ke Polres Kediri Kota pada Minggu, 8 Januari 2023. Laporan ini kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Timur lantaran Venna berdomisili di Surabaya.

Tindakan kekerasan ini terjadi di salah satu hotel di Kediri. Venna mengaku hidungnya ditekan dengan kepala Ferry hingga menyebabkan pendarahan serius dan tulang rusuk retak.

Ferry Irawan sendiri resmi ditahan pada Senin, 16 Januari 2023. Polda Jawa Timur menahan Ferry untuk mempermudah penyidikan. Dia dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1925 seconds (0.1#10.140)