Bukan Hanya EG dan DEG, Ini Sederet Zat Kimia Berbahaya yang Perlu Diwaspadai

Kamis, 26 Januari 2023 - 11:42 WIB
loading...
Bukan Hanya EG dan DEG,...
Penggunaan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebih ambang batas aman diketahui sangat berbahaya. / Foto: ilustrasi/Freepik
A A A
JAKARTA - Penggunaan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebih ambang batas aman diketahui sangat berbahaya. Zat kimia itu terbukti bisa menyebabkan keracunan yang berdampak pada kerusakan ginjal.

Selain EG dan DEG, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun sejatinya melarang beberapa zat berbahaya lainnya untuk digunakan secara berlebihan pada kemasan. Apa saja zat berbahaya itu?

Sebelumnya, masyarakat perlu tahu dulu bahwa pelarangan ini dimaksudkan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan konsumen.

Baca juga: Program Vaksin Covid-19 Anak 6 Bulan-11 Tahun Mulai Berjalan Maret 2023

BPOM mengeluarkan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan, salah satu yang diatur dalam peraturan ini adalah tentang persyaratan batas migrasi atau peluruhan dari zat kontak pangan berbahaya dari kemasan ke produknya.

Hal itu pertanda bahwa semua zat kontak yang ada dalam kemasan pangan itu berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi secara berlebihan.

Salah satu zat berbahaya pada kemasan adalah Acetaldehyde, Etilen Glikol dan Dietilen Glikol yang terdapat pada kemasan plastik PET, seperti galon PET sekali pakai. PET juga jauh lebih rentan terhadap suhu panas karena dapat mengeluarkan antimoni yang bersifat karsinogenik.

Karenanya, sangat disarankan air minum dalam kemasan (AMDK) berbahan PET seperti galon sekali pakai disimpan di tempat bersuhu ruangan dan tidak diletakkan di bawah sinar matahari langsung.

Menurut peraturan BPOM No 20/2019 tersebut, ada lima kategori zat kontak pangan yang dilarang. Pertama, zat kontak kemasan plastik seperti pewarna, penstabil, pemlastik, pengisi, perekat, curing agent, antioksidan, dan pensanitasi.

Kedua, tinta yang tercetak langsung pada kemasan seperti pewarna, penstabil, dan pelarut). Ketiga, zat kontak pada pangan logam. Keempat, kontak pangan dalam kemasan karet. Kelima, zat kontak pada kemasan pangan gelas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2267 seconds (0.1#10.140)