Ini Wajah Hater yang Mengancam Rizky Billar, Akui Menyesal

Jum'at, 03 Februari 2023 - 12:54 WIB
loading...
Ini Wajah Hater yang Mengancam Rizky Billar, Akui Menyesal
Rizky Billar akhirnya bertemu dengan hater yang mengancamnya. Pertemuan Billar dengan pria berinisial A itu berlangsung di Polda Metro Jaya, Jumat (3/2/2023). Foto/Selvianus Kopong
A A A
JAKARTA - Rizky Billar akhirnya bertemu dengan hater yang mengancamnya. Pertemuan Billar dengan pria berinisial A itu berlangsung di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2/2023).

Bersama sang istri, Lesti Kejora , Billar menjalani proses restorative justice bersama hater tersebut. Ini merupakan langkah perdamaian yang difasilitasi oleh pihak kepolisian.

Ini juga menjadi pertemuan pertama Billar dengan pelaku. Artis 27 tahun itu pun mengaku tersentuh saat A menunjukkan penyesalannya dan meminta maaf secara langsung.

"Bikin terenyuh ketika saya melihat dia juga sosok ayah seperti saya yang sedang berjuang untuk menafkahi keluarga, menafkahi anak istrinya dan ketika melihat penyesalan dirinya, kita berharap tulus ya," kata Billar di Polda Metro Jaya, Jumat (3/2/2023).

Ini Wajah Hater yang Mengancam Rizky Billar, Akui Menyesal

Foto/Selvianus Kopong





A pun meminta maaf langsung di depan Billar dan Lesti serta kepolisian. Dia mengaku konten yang dibuat adalah hoaks atau tidak benar.

"Saya mohon maaf kepada rekan-rekan semua, semua konten yang saya buat itu hoaks. Ada pihak yang mengedit konten saya dan disebut saya mantan karyawan Billar," jelas A.

"Kalau ada konten dengan wajah saya dan menyebut mantan karyawan Billar, itu bohong," lanjutnya.

Terkait kasus yang menimpanya ini, Billar pun meminta masyarakat belajar dari apa yang dialaminya. Khususnya untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.



"Mudah-mudahan ini bisa menjadi pembelajaran penting buat dia juga, buat saya juga untuk ke depannya dan setau saya tidak pernah, diajarkan orang tua untuk tidak menaruh dendam pada siapapun," tutup Billar.

Laporan Rizky Billar ini terdaftar dalam nomor LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam kasus ini, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terancam dikenakan pasal UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1424 seconds (0.1#10.140)