Kronologi Roy Marten Dituding Terlibat Tambang Ilegal di Jambi

Selasa, 07 Februari 2023 - 18:29 WIB
loading...
Kronologi Roy Marten Dituding Terlibat Tambang Ilegal di Jambi
Roy Marten buka suara terkait tudingan terlibat tambang ilegal di Jambi. Kronologi kasus ini berawal dari Roy dan ingin membeli saham dari purusahaan tambang. Foto/Instagram Roy Marten
A A A
JAKARTA - Roy Marten buka suara terkait tudingan dirinya terlibat tambang ilegal di Jambi. Kronologi kasus ini berawal dari Roy dan sahabatnya, Dwi Yan ingin membeli saham dari purusahaan tambang PT. Bumi Borneo Inti (BBI).

Roy mengatakan, PT. Bumi Borneo Inti merupakan perusahaan tambang milik sahabatnya, Herman Trisna. Ayah Gading Marten ini pun membantah tuduhan tambang ilegal yang mengarah kepadanya.

"Jadi sejauh itu yang kita tahu karena kita juga ke lapangan, terjadi kebingungan masyarakat Jambi. Bahwa mereka tahunya yang punya pak Herman, tapi sekarang punya si Deniel Candra," kata Roy di di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2023).

"Yang mengagetkan lagi saya dilibatkan di sini bahwa saya termasuk ilegal mining. Garis besarnya kayak gitu," tambahnya.





Pada 2021, Roy dan Dwi kemudian bertemu dengan Herman. Dari situ, keduanya mengutarakan niat untuk membeli saham tambang milik sahabatnya itu tanpa mengetahui kepemilik perusahaan tersebut sudah berganti.

"Jadi ketika ketemu 2021 ada beberapa urusan kerjasama. Karena saya tahu beliau (Herman Trisna) punya tambang di Jambi, kita tanyakan, ‘Boleh nggak saya dengan Dwi Yan beli sebagian saham?’, 'Ayo'. Jadi lah kesepakatan kita," jelas Roy.

"Terus kita ke notaris, saya dan Dwi Yan mau masuk ke dalam perusahaan tersebut, BBI namanya. Ternyata yang mengangetkan BBI sudah bukan punya pak Herman," lanjutnya.

Deniel Candra sendiri sebelumnya bekerja sebagai Direktur Perusahaan PT. Bumi Borneo Inti. Namun, dia mengundurkan diri dari perusahaan tersebut pada 2012.



Di sisi lain, kakek Gempita Nora Marten ini mengungkapkan bahwa pemalsuan surat akta otentik perusahanan dilakukan oleh Deniel dan oknum notaris, TK. Menurut Roy, dokumen kepemilikan saham perusahaan ini sudah dua kali dipalsukan oleh Daniel.

"Sumbernya adalah akte notarisnya yang sudah berubah itu. Ketika kita usut ternyata notarisnya juga sudah mengakui bahwa dia juga melakukan kesalahan kalau dia mengatakan pak Herman hadir ketika rapat umum," ujar Roy.

"Padahal tidak pernah hadir, tidak pernah ada penjualan saham dan pengalihan saham," tandasnya.

Herman Trisna dikabarkan sudah melaporkan kasus ini ke Polda Jambi dan Bareskrim Mabes Polri. Dia melaporkan DC dan TK atas dugaan ilegal mining. Sementara, laporan Herman di Bareskrim Mabes Polri terkait kasus pemalsuan dokumen.



Adapun laporan polisi Herman Trisna terhadap DC dan TK teregister dalam nomer perkara LP/B/0400/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI per tanggal 21 Juli 2022.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2835 seconds (0.1#10.140)