Berolahraga di Ruang Publik, Tetap Wajib Patuhi Protokol Kesehatan
Rabu, 15 Juli 2020 - 17:01 WIB
loading...
A
A
A
Adapun jarak yang harus diperhatikan oleh masyarakat yang berolahraga dengan berjalan kaki juga dibedakan dengan masyarakat yang berolahraga dengan berlari atau jogging. "Kedua, jika berjalan kaki atau berjalan cepat pastikan berjarak kurang lebih lima meter dari orang di depannya. Ketiga, jika berlari atau jogging pastikan berjarak kurang lebih 10 meter dari orang di depannya," ucapnya.
Reisa menambahkan bahwa hal ini dapat lebih mudah diterapkan apabila pengelola menerapkan alur jalan yang hanya bersifat satu arah. Bagi masyarakat yang menggunakan sepeda, Reisa berpesan untuk menjaga jarak kurang lebih 20 meter dari orang di sekitarnya. "Keempat, apabila bersepeda jaga jarak kurang lebih 20 meter," tegasnya.
(Baca juga: Transmisi Virus SARS-CoV-2 Melalui Udara Masih Terus Dikaji )
Terkait penggunaan masker, Reisa memastikan bahwa aktivitas olahraga masyarakat tidak akan terganggu. Hal ini dikarenakan, olahraga yang disarankan pada saat pandemi adalah olahraga dengan intensitas ringan hingga sedang. "Masker harus digunakan setiap waktu termasuk pada saat berolahraga, karena olahraga yang disarankan pada saat pandemi adalah olahraga dengan intensitas yang ringan hingga sedang. Maka, akan masih aman menggunakan masker meskipun kita sedang berolahraga," ujarnya.
Reisa juga mengingatkan masyarakat bahwa prinsip social distancing masih harus diterapkan setelah masyarakat berolahraga. Misalnya, menjaga jarak satu meter pada saat beristirahat atau pergi ke toilet. Oleh karena itu, petugas berwajib atau petugas kesehatan yang ada di lokasi juga wajib melakukan pemantauan secara proaktif untuk memastikan bahwa protokol kesehatan telah berjalan dengan sesuai.
Terkait kebersihan lokasi, Kepala Seksi Taman Kota Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Muhammad Ali mengatakan bahwa timnya secara rutin melakukan desinfeksi pada children playground, tempat duduk dan tempat sampah yang ada di Lapangan Banteng.
Reisa menambahkan bahwa hal ini dapat lebih mudah diterapkan apabila pengelola menerapkan alur jalan yang hanya bersifat satu arah. Bagi masyarakat yang menggunakan sepeda, Reisa berpesan untuk menjaga jarak kurang lebih 20 meter dari orang di sekitarnya. "Keempat, apabila bersepeda jaga jarak kurang lebih 20 meter," tegasnya.
(Baca juga: Transmisi Virus SARS-CoV-2 Melalui Udara Masih Terus Dikaji )
Terkait penggunaan masker, Reisa memastikan bahwa aktivitas olahraga masyarakat tidak akan terganggu. Hal ini dikarenakan, olahraga yang disarankan pada saat pandemi adalah olahraga dengan intensitas ringan hingga sedang. "Masker harus digunakan setiap waktu termasuk pada saat berolahraga, karena olahraga yang disarankan pada saat pandemi adalah olahraga dengan intensitas yang ringan hingga sedang. Maka, akan masih aman menggunakan masker meskipun kita sedang berolahraga," ujarnya.
Reisa juga mengingatkan masyarakat bahwa prinsip social distancing masih harus diterapkan setelah masyarakat berolahraga. Misalnya, menjaga jarak satu meter pada saat beristirahat atau pergi ke toilet. Oleh karena itu, petugas berwajib atau petugas kesehatan yang ada di lokasi juga wajib melakukan pemantauan secara proaktif untuk memastikan bahwa protokol kesehatan telah berjalan dengan sesuai.
Terkait kebersihan lokasi, Kepala Seksi Taman Kota Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Muhammad Ali mengatakan bahwa timnya secara rutin melakukan desinfeksi pada children playground, tempat duduk dan tempat sampah yang ada di Lapangan Banteng.
Lihat Juga :