Politisi Partai Perindo Ini Ingin para Terapis Pengobatan Alternatif Punya Payung Hukum

Selasa, 14 Februari 2023 - 18:25 WIB
loading...
Politisi Partai Perindo Ini Ingin para Terapis Pengobatan Alternatif Punya Payung Hukum
Politisi Partai Perindo Sunaryo Mahdadi dalam Podcast Aksi Nyata #DariKamuUntukIndonesia di kanal YouTube Partai Perindo, Selasa (14/2/2023). Foto/YouTube Partai Perindo
A A A
JAKARTA - Politisi Partai Perindo Sunaryo Mahdadi mengungkapkan, salah satu tujuannya terjun ke politik adalah ingin melindungi para terapis pengobatan alternatif agar memiliki kedudukan yang sah di mata hukum.

Selain mengenyam pendidikan formal, Sunaryo rupanya juga memiliki latar belakang pendidikan non-formal di bidang kesehatan yang terkait dengan pengobatan alternatif.

Sunaryo mengungkapkan, ada banyak pihak yang merasa terbantu dengan adanya pengobatan tradisional alternatif. Ia juga menilai perlu dibuat kebijakan yang mengatur pelaku pengobatan alternatif ini.

“Banyak mereka yang terbantu. Selain itu bagaimana kita bisa membuat kebijakan di sisi pengobatan alternatif karena saat ini kebijakan itu belum merata. Karena, semua lebih kepada medis. Nah, bagaimana para terapis ini bisa terakomodasi dan bisa juga terlindungi dengan hukum,” papar Sunaryo dalam Podcast Aksi Nyata #DariKamuUntukIndonesia di kanal YouTube Partai Perindo, Selasa (14/2/2023).

Menurut Sunaryo, kesempatan yang didapatkan dengan bergabung ke Partai Perindo memungkinkan dirinya untuk masuk ke dalam lembaga legislatif.

“Dengan masuknya kita menjadi anggota legislatif, itu bisa membuat kebijakan bersama dengan pemerintah, dengan eksekutif, sehingga ketika kita membuat kebijakan, paling tidak saat ini yang saya harap adalah kebijakan dari sisi pengobatan alternatif. Bagaimana mereka yang terapis itu terlindungi,” ujar Sunaryo.

Maraknya kejadian para terapis yang dituntut dan dianggap melakukan malpraktik, kemudian membawa Sunaryo bergabung ke Partai Perindo dan menggunakan kedudukannya saat ini untuk memperjuangkan usaha para terapis pengobatan alternatif agar diatur sekaligus terlindungi secara hukum.
(tsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2729 seconds (0.1#10.140)