Apakah Jasa Kesehatan Kena Pajak? Ini Jawabannya

Rabu, 01 Maret 2023 - 09:31 WIB
loading...
Apakah Jasa Kesehatan...
Apakah jasa kesehatan kena pajak? Jawabannya sudah diatur dalam undang-undang PPN. Foto Ilustrasi/DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Apakah jasa kesehatan kena pajak? Pertanyaan tersebut akan terjawab di artikel ini.

Sadar atau tidak, saat bayar di kasir usai berobat ke dokter, Anda tidak menemukan tulisan 'PPN' di invoice pembayaran. Apakah itu artinya berobat ke dokter tak dikenai pajak?

Menurut beberapa sumber, pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada transaksi Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Nah, ada beberapa jenis jasa bebas PPN dan salah satunya adalah jasa kesehatan. Itu kenapa di invoice pembayaran berobat dokter tidak ditambahkan PPN.

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan JKN-KIS, BPJS Kesehatan Kerjasama 66 Fasilitas Kesehatan Se-Jabodetabek

Aturan ini tercantum dalam Pasal 4A ayat 3 Undang-Undang PPN. Jasa kesehatan yang tidak dikenai pajak antara lain:

1. Jasa dokter umum, spesialis, dan dokter gigi.

2. Jasa dokter hewan.

3. Jasa ahli kesehatan (akupuntur, ahli gizi, fisioterapi, dan ahli gigi).

4. Jasa kebidanan.

5. Jasa paramedis dan perawat.

6. Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium.

PP 49/2022 menerangkan lebih detail terkait poin di atas, bahwa jasa pelayanan kesehatan medis dibebaskan dari pengenaan PPN, meliputi jasa pelayanan kesehatan perorangan, pelayanan kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan hewan/veteriner.

Baca Juga: BPJS Kesehatan: Tingginya Angka Pemanfaatan Pelayanan Kesehatan Harus Didukung Mutu Faskes yang Baik

Jasa pelayanan kesehatan perorangan dan masyarakat itu meliputi jasa pelayanan kesehatan yang dilakukan tenaga medis dan tenaga kesehatan lain, pelayanan kesehatan yang dilakukan di faskes, serta pelayanan yang diberikan selain oleh nakes.

Menariknya, dikatakan di sana bahwa jasa pelayanan yang diberikan selain oleh nakes itu mencakup ahli gigi, dukun bayi, paramedis, psikolog, dan tenaga pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

Artinya, jasa pelayanan yang diberikan dukun bayi hingga paranormal itu pun tidak dikenai PPN. Informasi yang menarik, bukan?

Demikian informasi soal apakah jasa kesehatan kena pajak atau tidak. Sudah terjawab bahwa jasa kesehatan tidak kena pajak. Semoga informasi ini membantu.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang Iduladha, Aldi...
Jelang Iduladha, Aldi Taher Serukan Makan Daging Tanpa Takut Kolesterol
Jangan Tunggu Keluhan,...
Jangan Tunggu Keluhan, Pemeriksaan Mata Anak Perlu Dilakukan Sejak Dini
5 Manfaat Kopi yang...
5 Manfaat Kopi yang Jarang Diketahui, Bikin Panjang Umur hingga Cegah Penyakit Kronis
Petisi Penugasan Ulang...
Petisi Penugasan Ulang Ditolak, Cha Eun-woo Tetap di Band Militer
Nunung Tekankan Pentingnya...
Nunung Tekankan Pentingnya Perawatan Alami untuk Kesehatan Tubuh dan Benjolan
Gaya Hidup Sehat Perempuan...
Gaya Hidup Sehat Perempuan Dimulai dari Deteksi Dini
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Transformasi Rejuve...
Transformasi Rejuve Dorong Kebiasaan Hidup Sehat
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Rekomendasi
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
Berita Terkini
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Tak Hanya Ganggu Mental,...
Tak Hanya Ganggu Mental, Sering Marah-marah Bisa Melemahkan Daya Tahan Tubuh
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Pesona China yang Berbeda:...
Pesona China yang Berbeda: Eksplor Keunikan Infrastruktur Chongqing dan Alam Zhangjiajie
Cut Meyriska Syok Hanania...
Cut Meyriska Syok Hanania Travel Bermasalah, Padahal Sudah Kantongi Akreditasi dan Rekor MURI
Desainer Indonesia Ditantang...
Desainer Indonesia Ditantang Jadi Agen Perubahan, Tak Lagi Sekadar Estetika
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved