Kim Sae Ron Dituntut Denda Rp233 Juta Kasus Mengemudi saat Mabuk

Rabu, 08 Maret 2023 - 16:49 WIB
loading...
Kim Sae Ron Dituntut...
Kim Sae Ron dituntut denda 20 juta won atau setara dengan Rp233 juta atas kasus mengemudi saat mabuk. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang perdana hari ini. Foto/Koreaboo
A A A
JAKARTA - Kim Sae Ron dituntut denda 20 juta won atau setara dengan Rp233 juta atas kasus mengemudi saat mabuk. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang perdana yang digelar hari ini, Rabu (8/3/2023).

Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengadakan persidangan pertamanya terhadap Kim Sae Ron , yang didakwa melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan karena mengemudi dalam keadaan mabuk. A yang sedang mengendarai mobil Kim Sae Ron pada saat kecelakaan juga diadili.

Dilansir dari Koreaboo, Rabu (8/3/2023) setibanya di pengadilan, wartawan mengajukan banyak pertanyaan kepada aktris tersebut. Namun, Kim Sae Ron tidak menjawab dan langsung menuju ke ruang sidang.

Di persidangan, Kim Sae Ron menceritakan kronologi insiden yang terjadi pada 18 Mei2022 dan menyebabkan kecelakaan itu. "Saya menelepon seorang pengemudi untuk menjemput saya di lokasi tertentu, dan saya pergi ke lokasi tersebut karena mengira jaraknya dekat," kata Kim Sae Ron.

Kim Sae Ron Dituntut Denda Rp233 Juta Kasus Mengemudi saat Mabuk

Foto/Koreaboo

Baca Juga: Kim Sae Ron Diperiksa Polisi, Diduga Nyetir dalam Keadaan Mabuk hingga Menabrak

Kim Sae Ron Dituntut Denda Rp233 Juta Kasus Mengemudi saat Mabuk

Foto/Koreaboo

Dia kemudian menyatakan telah berhenti minum alkohol setelah insiden itu dan memohon belas kasihan. Kim Sae Ron juga berjanji tidak akan mengemudi dalam keadaan mabuk lagi.

"Ini tidak akan pernah terjadi lagi. Saya minta maaf. Saya menyesali tindakan saya dan merenungkannya. Saya sudah berhenti minum dan menjual kendaraan saya. Saya adalah pencari nafkah untuk keluarga saya, tetapi sulit bagi saya untuk memenuhi kebutuhan. Mohon ampun," ujar Kim Sae Ron.

Jaksa penuntut kemudian menjatuhi hukuman Kim Sae Ron denda sebesar 20 juta won atau Rp233 juta. Sedangkan A dijatuhi hukuman denda sebesar 5 juta won atau Rp58 juta.

“Mempertimbangkan fakta bahwa dia mengakui kejahatan dan melakukan upaya untuk memulihkan kerusakan, dia dijatuhi hukuman denda sebesar 20 juta won, dan A dijatuhi hukuman denda sebesar 5 juta won," jelas jaksa penuntut.

Baca Juga: Agensi Benarkan Kim Sae Ron Kerja Paruh Waktu di Kafe Imbas Masalah Keuangan

Setelah persidangan, Kim Sae Ron terlihat dengan kepala tertunduk saat dia menjawab pertanyaan wartawan. "Saya telah menghabiskan waktu saya bekerja paruh waktu. Maafkan aku," ucap Kim Sae Ron.

Pada 18 Mei 2022, Kim Sae Ron mengemudi di bawah pengaruh alkohol pada pukul 08.00 dan menabrak trafo listrik, yang menyebabkan pemadaman listrik di 57 toko terdekat, mengganggu usaha selama hampir lima jam. Terungkap bahwa kadar alkohol dalam darahnya adalah 0,2 persen, yang merupakan tingkat pencabutan izin.

Setelah kecelakaan tersebut, Kim Sae Ron pergi ke usaha yang terkena dampak kecelakaannya untuk meminta maaf dan memberikan kompensasi. Dia juga memposting permintaan maaf dengan tulisan tangan.

Sejak saat itu, ia menghentikan aktivitasnya sebagai aktris, dan kontraknya dengan agensinya juga diputus. Hukuman terakhir untuk kasus Kim Sae Ron akan diumumkan pada 5 April 2023.

Baca Juga: Kim Sae Ron Tinggalkan Drama Dear.M karena Beda Pendapat
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berangkat Umrah, Ruben...
Berangkat Umrah, Ruben Onsu Serahkan Semua Masalah dalam Doa di Depan Ka'bah
Tantri Kotak Jadi Korban...
Tantri Kotak Jadi Korban Penipuan, Uang Rp10 Miliar Diduga Dibawa Kabur Teman Sendiri
Randy Martin Buka Bisnis...
Randy Martin Buka Bisnis Photobooth, Kemesraannya dengan Lyodra Curi Perhatian
Ultah ke-34, Ayu Ting...
Ultah ke-34, Ayu Ting Ting Pamer Momen Romantis Bareng Kevin Gusnadi
Anang Hermansyah Kompak...
Anang Hermansyah Kompak Wisuda Bareng Ashanty dan Azriel di UNAIR, Raih Gelar S2 dan S3
Sarwendah Akhirnya Buka...
Sarwendah Akhirnya Buka Suara, Tegas Bantah Halangi Ruben Onsu Bertemu Anak
Cinta Laura Kiehl Ditunjuk...
Cinta Laura Kiehl Ditunjuk Jadi Duta Nasional Terbaru UNICEF Indonesia
5 Artis Indonesia Punya...
5 Artis Indonesia Punya Gelar S3, Ada yang Sukses Menjadi Dosen
5 Artis Indonesia yang...
5 Artis Indonesia yang Punya Gelar S3, Nomor 4 Sukses Jadi Dosen
Rekomendasi
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Merosot 0,25% ke 6.101, Diwarnai Pelemahan 398 Saham
Atasi Kekeringan, Warga...
Atasi Kekeringan, Warga Bekasi Bisa Dapat Bantuan Air Bersih Gratis
Berita Terkini
Diam-diam Jadi Pengusaha,...
Diam-diam Jadi Pengusaha, Anneth Delliecia Ternyata Punya Brand Kuku Sendiri?
Konser I Love RCTI Cimahi...
Konser I Love RCTI Cimahi Siap Guncang Panggung dengan Armada, Trio Macan hingga Shabrina Leanor!
Misi Evelyne Bongkar...
Misi Evelyne Bongkar Kebenaran Dimulai dalam Undercover Ex Girlfriend di V+Short, Simak Sinopsisnya!
Sinopsis Sinetron Tobat...
Sinopsis Sinetron 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 2: Hancurnya Rumah Tangga Mila, Jaka Terpojok!
Cukup Baca 4 Buku Setahun,...
Cukup Baca 4 Buku Setahun, Risiko Stres dan Depresi Bisa Turun Signifikan
Cara Praktis Pemesanan...
Cara Praktis Pemesanan Tiket Pesawat untuk Efisiensi Perjalanan Bisnis
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved