Boleh Lepas Masker di Transportasi Umum? Ini Saran Ikatan Dokter Indonesia

Kamis, 09 Maret 2023 - 14:55 WIB
loading...
Boleh Lepas Masker di Transportasi Umum? Ini Saran Ikatan Dokter Indonesia
Kapan boleh lepas masker di transportasi umum? Pertanyaan itu banyak dilontarkan masyarakat sejak tren kasus Covid-19 mulai terkendali. Foto/Ilustrasi/Reuters
A A A
JAKARTA - Kapan boleh lepas masker di transportasi umum? Pertanyaan itu banyak dilontarkan masyarakat sejak tren kasus Covid-19 mulai terkendali. Meski demikian, pemerintah masih belum melonggarkan aturan protokol kesehatan (prokes) tersebut.

Menanggapi munculnya banyak pertanyaan itu, Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr. dr. Erlina Burhan, M.Sc, Sp.P(K) mengatakan masker sangatlah bermanfaat. Namun untuk melepasnya, dr Erlina menyarankan agar masyarakat harus divaksinasi booster terlebih dahulu.

Kemudian, juga menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan agar meminimalisir kegawatdaruratan bila terinfeksi, serta memastikan diri dalam kondisi sehat.

"Tetapi menurut kami dari PB IDI tetap kami imbau ke masyarakat saat kondisi tertentu pake masker, contohnya saat sakit, sakit autoimun atau komorbid yang berat dan lansia, untuk itu dianjurkan pake masker agar terhindar dari Covid-19 dan penyakit lain," dalam Media Briefing terkait Covid-19 di Gedung IDI di Jakarta, Kamis (9/3/2023).



Sementara, bagi masyarakat yang dalam kondisi sakit tetap diharuskan memakai masker. Tujuannya untuk menghindari infeksi dan penularan penyakit lainnya.

"Dulu wajib pakai masker sekarang kan sudah dicabut. Iya kalau yang sehat sudah divaksin booser, PHBS ya nggak pakai masker nggak apa-apa ataupun di krl maupun di bus atau mal kalau sakit ya pakai masker," jelas dr Erlina.

Sebagaimana diketahui, penggunaan masker merupakan protokol kesehatan Covid-19 baik dalam aktivitas dalam dan luar ruangan.

Di sisi lain, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan masker diwajibkan untuk populasi rentan (lansia, memiliki penyakit komorbid, ibu hamil, dan anak yang belum divaksin), dan bagi mereka yang bergejala seperti batuk, pilek, dan demam serta risiko sakit seperti kondisi imun turun pakai masker.

Meksipun pemerintah, masih mewajibkan penggunaan masker di dalam ruangan dan transportasi umum seperti Transjakarta, Commuter Line (KRL) dan lainnya.

"Kelompok tersebut masih diwajibkan memakai masker untuk melindungi diri dari penularan. Kemudian untuk yang bergejala batuk-batuk, bersin-bersin sebaiknya tetap menggunakan masker,” tutur Menkes Budi dalam Sehat Negeriku di laman Kementerian Kesehatan.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2281 seconds (0.1#10.140)