Dijenguk Adik usai Ditangkap Kasus Narkoba, Ammar Zoni Diminta Belajar

Sabtu, 11 Maret 2023 - 08:50 WIB
loading...
A A A


"M mengajak RH naik motor ke daerah Boncos, Jakarta Barat. Dalam perjalanan pulang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Jaksel jam 19.30 di depan pintu timur Ragunan. Dari kedua tersangka diamankan tiga bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu," sambungnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap bapak dua anak itu di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat pada hari yang sama. Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menyita 1 gram lebih sabu.

"Tersangka M mengaku titipan dari MAA atau AZ. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan penangkapan di rumahnya, di Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat,” tutup Ade.

Pada Jumat, 10 Maret 2023, Ammar, M dan RH telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat kasus ini, polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 tentang undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(dra)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1889 seconds (0.1#10.140)