Polisi Tangkap Ammar Zoni di Rumah dalam Keadaan Sadar

Sabtu, 11 Maret 2023 - 09:50 WIB
loading...
Polisi Tangkap Ammar Zoni di Rumah dalam Keadaan Sadar
Polisi menangkap Ammar Zoni di rumahnya di kawasan Sentul dalam keadaan sadar pada Rabu, 8 Maret 2023. Ammar tidak sedang dalam keadaan mengonsumsi narkoba. Foto/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap Ammar Zoni di rumahnya di kawasan Sentul, Jawa Barat dalam keadaan sadar pada Rabu, 8 Maret 2023 malam. Ammar tidak sedang dalam keadaan mengonsumsi narkoba .

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penangkapan Ammar ini merupakan bagian dari operasi rutin yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Sadar di rumahnya di kawasan Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat," kata Ade di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Maret 2023.

"Ini dari hasil kegiatan operasi rutin dari Polres Metro Jaksel, (pemakaian) dalam periode Januari - Maret," sambungnya.





Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap M dan RH. Keduanya ditangkap di kawasan Jagakarsa pada Rabu, 8 Maret 2023 saat membawa sabu pesanan Ammar yang dibeli di Kampung Boncos, Jakarta Barat.

Berdasarkan pengakuan M yang merupakan sopir Ammar, suami Irish Bella itu menyuruhnya untuk membeli sabu dengan memberikan uang sebesar Rp1,5 juta.

"Rabu jam 11 terjadi kesepakatan MAA Alias AZ dan sopir berinisial M untuk membeli dan menggunakan narkoba jenis sabu. Kemudian AZ mentransfer dengan mbanking Rp1,5 juta kepada m untuk membeli narkotika," jelas Ade.

"M mengajak RH naik motor ke daerah Boncos, Jakarta Barat. Dalam perjalanan pulang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Jaksel jam 19.30 di depan pintu timur Ragunan. Dari kedua tersangka diamankan tiga bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu," tambahnya.



Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap bapak dua anak itu di kediamannya pada hari yang sama. Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menyita 1 gram lebih sabu. "Tersangka M mengaku titipan dari MAA atau AZ. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan penangkapan di rumahnya, di Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat,” tutup Ade.

Ammar, M dan RH telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat kasus ini, polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2329 seconds (0.1#10.140)