Ammar Zoni Kembali Pakai Narkoba, Adik Sebut sang Kakak Salah Pergaulan

Selasa, 14 Maret 2023 - 13:21 WIB
loading...
Ammar Zoni Kembali Pakai Narkoba, Adik Sebut sang Kakak Salah Pergaulan
Ammar Zoni kembali memakai narkoba untuk kedua kalinya. Adik Ammar mengatakan sang kakak salah pergaulan hingga kembali menggunakan barang haram tersebut. Foto/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Ammar Zoni kembali memakai narkoba untuk yang kedua kalinya. Adik Ammar, Aditya Zoni mengatakan bahwa sang kakak salah pergaulan hingga menyebabkan kembali menggunakan barang haram tersebut.

Aditya menyebut Ammar sudah mengakui kesalahannya. Di depan keluarga, suami Irish Bella ini mengatakan ingin sembuh dan berjanji akan berubah dengan menjauhi narkoba .

"Itu pure kesalahan dialah, pure kesalahan pergaulan menurut saya," kata Aditya di Polres Metro Jakarta Selatan baru-baru ini.

"Yang penting bang Ammar sudah ngakuin kesalahannya. Dia mau berubah, dia nangis depan saya. Saya sebagai adik sebagai anak bapak saya," sambungnya.





Di sisi lain, Aditya menyebut bahwa keluarganya merasa kecolongan saat mengetahui Ammar kembali menggunakan narkoba. Namun, kini rehabilitasi Ammar menjadi fokus keluarga.

"Iya bisa dibilang seperti itu (kecolongan)," jelas Aditya.

Penangkapan Ammar berawal dari Polres Metro Jakarta Selatan yang berhasil meringkus M dan RH. Keduanya ditangkap di kawasan Jagakarsa pada Rabu, 8 Maret 2023 saat membawa sabu pesanan Ammar.

Ammar menyuruh M yang merupakan sopirnya untuk membeli sabu di Kampung Boncos, Jakarta Barat dengan memberikan uang sebesar Rp1,5 juta. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Ammar di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat pada hari yang sama.



Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menyita 1 gram lebih sabu. Ammar, M dan RH juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat pada Senin, 13 Maret 2023.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1191 seconds (0.1#10.140)