Sandiaga Uno soal Larangan Bukber di Kalangan Pejabat: Tak Berlaku Bagi Masyarakat Umum

Senin, 27 Maret 2023 - 16:25 WIB
loading...
Sandiaga Uno soal Larangan...
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan bahwa larangan buka puasa bersama (Bukber) untuk para ASN dan pejabat negara tak berlaku bagi masyarakat umum. Foto/Dok.MNC Media
A A A
JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan bahwa larangan buka puasa bersama (Bukber) untuk para ASN dan pejabat negara tak berlaku bagi masyarakat umum.

"Larangan buka bersama untuk ASN dan pejabat. Kita garis bawahi ya, bahwa ini larangan hanya untuk para Menko, Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah dan tidak berlaku bagi masyarakat umum," ungkap Sandiaga Uno dalam Weekly Press Brief with Sandi Uno secara virtual, Senin (27/03/2023).

Sandiaga mengungkapkan, adanya aturan tersebut menjadi ajakan bagi para pejabat negara untuk menunjukkan kepedulian selama bulan suci Ramadan. Sehingga jika ada anggaran cukup, bisa disisihkan kemudian diberikan bagi yang membutuhkan.

"Mari kita berikan kepada yang benar-benar membutuhkan, kaum dhuafa, fakir miskin dan anak yatim yang perlu difasilitasi untuk buka puasa bersama," katanya.



Oleh karena itu dengan demikian, lanjut Sandiaga, larangan buka puasa ini jadi pengingat agar kita terus menjunjung tinggi pola hidup sederhana dan memberikan yang terbaik dalam melayani masyarakat.

"Untuk tugas dan fungsi kita, yaitu pelayanan publik dan kebangkitan ekonomi, serta penciptaan usaha dan lapangan kerja bagi masyarakat kita," terangnya.

Acara buka bersama identik dengan kuliner. Sandiaga juga menjelaskan, saat bulan puasa ada potensi kenaikan omzet yang diperkirakan mencapai 35-45 persen. Untuk itu para UMKM diharapkan bisa menangkap peluang tersebut, sehingga bisa menjadikan bulan Ramadan sebagai momentum untuk naik kelas.

"Selama bulan Ramadan ini biasanya akan banyak permintaan terutama produk kuliner seperti kurma, takjil," pungkasnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2232 seconds (0.1#10.140)