Sidang Lanjutan Perceraian Indra Bekti, Aldila Jelita Hadirkan 2 Saksi dan Sejumlah Bukti

Senin, 03 April 2023 - 12:10 WIB
loading...
Sidang Lanjutan Perceraian...
Aldila Jelita saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Senin (3/4/2023). Foto/Ayu Utami A/MPI
A A A
JAKARTA - Sidang lanjutan perceraian Indra Bekti dan Aldila Jelita kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Senin (3/4/2023). Pada sidang kali ini Aldila melalui kuasa hukumya, Teguh Putra sempat menghadirkan dua saksi dan sejumlah bukti.

"Jadi hari ini untuk acara pembuktian, kami sudah mengajukan bukti, baik bukti tertulis dan juga saksi (Meisyanana dan Riry)," ujar Teguh Putra usai sidang di PA Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

"Kalau bukti tadi standar aja, jadi tadi kami ajukan bukti buku menikah, akte kelahiran dan juga surat kesepakatan cerai," tambahnya.

Adapun kedua saksi itu merupakan sahabat dekat Dila dan mengetahui percekcokan yang terjadi antara Dila dan Indra Bekti.



"Saksi ini dua-duanya sebagai teman dekat, ada yang memang udah kenal dari dulu sebelum Bekti menikah dengan Dila. Jadi kedua-duanya ini tahu persis apa perselisihan rumah tangganya," jelas Teguh Putra.

Perempuan 37 tahun itu membenarkan bahwa alasan ia memilih kedua sahabatnya ini mengetahui memang percekcokan tersebut.

"Iya memang itu yang terjadi. Makanaya kan aku bawa yang memang yang mengenal aku sama mas Bekti ya mereka berdua," ungkap Dila.

Sementara itu, sidang lanjutan akan digelar pada 10 April 2023 degan agenda hasil kesimpulan.

Sebagai informasi, Aldila Jelita menggugat cerai Indra Bekti pada 27 Februari 2023 ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Akibat keputusannya untuk berpisah, Dila pun dihujat netizen dan mendapatkan banyak tudingan yang tidak mengenakkan.

Sebab Dila harus meninggalkan Bekti disaat Indra Bekti tengah berjuang menjalani proses pemulihan pasca mengalami pendarahan otak.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1505 seconds (0.1#10.140)