RUU Kesehatan Mendapat Dukungan Penuh Koalisi Tenaga Kesehatan Indonesia
Selasa, 04 April 2023 - 08:28 WIB
loading...
RUU Kesehatan mendapatkan dukungan penuh dari Koalisi Tenaga Kesehatan Indonesia. Ini menyusul kurangnya dokter lantaran STR dan SIP yang sulit didapat. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - RUU Kesehatan mendapatkan dukungan penuh dari Koalisi Tenaga Kesehatan Indonesia. Hal ini menyusul kurangnya tenaga dokter lantaran surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP) yang sulit didapat dari organisasi profesi.
Kondisi ini membuat sejumlah dokter mendirikan organisasi Forum Dokter Pejuang STR dan Diaspora (Forum Dokter Susah Praktik) sebagai bentuk perjuangan terhadap nasib mereka. Begitu juga dengan tenaga farmasi dan perawat menghadapi persoalan serupa.
Kesulitan untuk mendapat pengakuan kompetensi dari organisasi profesi membuat banyak lulusan yang tidak bisa segera menerapkan ilmu yang didapat. Kearena itu,kehadiran RUU Kesehatan (Omnibus Law) mendapat dukungan dari sembilan organisasi yang tergabung dalam Koalisi Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).
Koalisi ini terdiri dari PDSI (Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia), PASI (Perkumpulan Apoteker Seluruh Indonesia), Farmasis Indonesia Bersatu (FIB), Forum Dokter Pejuang STR, Diaspora (Forum Dokter Susah Praktik), Tim Pemerhati Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan Indonesia, Lembaga Pemerhati Perawat Indonesia (LPPI), Masyarakat Farmasi Indonesia (MFI), dan KAMPAK (Kesatuan Aksi Memperjuangkan Profesi Apoteker Kuat).
Sembilan organisasi kesehatan ini mendeklarasikan Koalisi Tenaga Kesehatan Indonesia yang mendukung penuh keberadaan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan. Sebab, keberadaan UU Kesehatan dibutuhkan untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan kesehatan di Indonesia.
Baca Juga: Picu Maag Kronis, Hindari Makanan dan Minuman Ini Selama Bulan Puasa
Kondisi ini membuat sejumlah dokter mendirikan organisasi Forum Dokter Pejuang STR dan Diaspora (Forum Dokter Susah Praktik) sebagai bentuk perjuangan terhadap nasib mereka. Begitu juga dengan tenaga farmasi dan perawat menghadapi persoalan serupa.
Kesulitan untuk mendapat pengakuan kompetensi dari organisasi profesi membuat banyak lulusan yang tidak bisa segera menerapkan ilmu yang didapat. Kearena itu,kehadiran RUU Kesehatan (Omnibus Law) mendapat dukungan dari sembilan organisasi yang tergabung dalam Koalisi Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).
Koalisi ini terdiri dari PDSI (Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia), PASI (Perkumpulan Apoteker Seluruh Indonesia), Farmasis Indonesia Bersatu (FIB), Forum Dokter Pejuang STR, Diaspora (Forum Dokter Susah Praktik), Tim Pemerhati Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan Indonesia, Lembaga Pemerhati Perawat Indonesia (LPPI), Masyarakat Farmasi Indonesia (MFI), dan KAMPAK (Kesatuan Aksi Memperjuangkan Profesi Apoteker Kuat).
Sembilan organisasi kesehatan ini mendeklarasikan Koalisi Tenaga Kesehatan Indonesia yang mendukung penuh keberadaan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan. Sebab, keberadaan UU Kesehatan dibutuhkan untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan kesehatan di Indonesia.
Baca Juga: Picu Maag Kronis, Hindari Makanan dan Minuman Ini Selama Bulan Puasa
Lihat Juga :