Sidang Kasus KDRT Memasuki Tahap Pemeriksaan Saksi Pelapor, Venna Melinda: Alhamdulillah Lancar
Senin, 10 April 2023 - 19:43 WIB
loading...
Venna Melinda mengaku bersyukur persidangan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri terus berjalan lancar. Foto/Dok.MPI
A
A
A
JAKARTA - Venna Melinda mengaku bersyukur persidangan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri terus berjalan lancar. Bahkan, sidangnya kini memasuki tahap pemeriksaan saksi dari para pelapor.
"Alhamdulillah sidangnya masih berlangsung dan sekarang sudah kepada saksi dari ahli, kalau nggak salah psikolog dari Polda Jatim, dokter khusus menangani tulang rusuk, kalau nggak salah dari dokter ahli," kata Venna Melinda saat ditemui di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
"Terus berproses, aku sebagai saksi pelapor udah menyampaikan apa yang menjadi fakta hukumnya kepada hakim yang mulia, jaksa. Jadi alhamdulillah lancar," tambahnya.
Terkait persidangannya digelar secara tertutup, Wanita 50 tahun itu menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim PN Kota Kediri yang menangani kasus dugaan KDRT.
Baca Juga: Ferry Irawan Bantah Lakukan KDRT, Kuasa Hukum Venna Melinda: Lihat Saja Nanti pas Sidang
">"Alhamdulillah sidangnya masih berlangsung dan sekarang sudah kepada saksi dari ahli, kalau nggak salah psikolog dari Polda Jatim, dokter khusus menangani tulang rusuk, kalau nggak salah dari dokter ahli," kata Venna Melinda saat ditemui di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
"Terus berproses, aku sebagai saksi pelapor udah menyampaikan apa yang menjadi fakta hukumnya kepada hakim yang mulia, jaksa. Jadi alhamdulillah lancar," tambahnya.
Terkait persidangannya digelar secara tertutup, Wanita 50 tahun itu menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim PN Kota Kediri yang menangani kasus dugaan KDRT.
Baca Juga: Ferry Irawan Bantah Lakukan KDRT, Kuasa Hukum Venna Melinda: Lihat Saja Nanti pas Sidang
"Itu kan keputusan hakim, kalau memang sesuai dengan peraturan perundangan-undangan meskipun pidana muatannya asusila. Hubungan suami istri tidak layak dipublish di hadapan umum atau media," paparnya.
"Itu ada panduan hukumnya jadi bukan keinginan seseorang itu nggak mungkin," jelas Venna Melinda.
Selain itu mendengar beragam tudingan-tudingan dari pihak Ferry Irawan yang meperkarakan kasus rumah tangganya ke jalur hukum, ibunda Verrell Bramasta mengaku hanya bisa bersabar.