Mengenal LMKN, Lembaga yang Diberi Wewenang Tarik Royalti di Indonesia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perseteruan antara musisi Ahmad Dhani dengan Elfonda Mekel alias Once menyisakan persoalan tentang masih simpang siurnya soal royalti di dunia musik Indonesia.
Salah satu upaya pemerintah untuk mencari solusi atas hal itu adalah dibentuknya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang diberi kewenangan menarik royalti lagu di Indonesia. Siapa itu LMKN, apa tugas dan wewenangnya, berikut fakta-fakta mengenai LMKN.
Sejarah Berdirinya LMKN
LMKN adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.
LMKN berdiri atas amanah terbitnya UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. LMKN merupakan lembaga bantu pemerintah non-APBN yang dibentuk oleh menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai Hak Cipta.
Disebutkan dalam Pasal 18, LMKN merepresentasikan kepentingan pencipta dan pemilik Hak Terkait, yang terdiri atas LMKN Pencipta dan LMKN Pemilik Hak Terkait.
LMK Diberi Kuasa Himpun dan Distribusikan Royalti
LMK adalah institusi yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.
LMK ini berbentuk badan hukum nirlaba. Dalam melakukan penghimpunan royalti, LMKN melakukan koordinasi dan menetapkan besaran royalti yang menjadi hak masing-masing LMK sesuai dengan kelaziman dalam praktik berdasarkan keadilan.
Salah satu upaya pemerintah untuk mencari solusi atas hal itu adalah dibentuknya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang diberi kewenangan menarik royalti lagu di Indonesia. Siapa itu LMKN, apa tugas dan wewenangnya, berikut fakta-fakta mengenai LMKN.
Sejarah Berdirinya LMKN
LMKN adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.
LMKN berdiri atas amanah terbitnya UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. LMKN merupakan lembaga bantu pemerintah non-APBN yang dibentuk oleh menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai Hak Cipta.
Disebutkan dalam Pasal 18, LMKN merepresentasikan kepentingan pencipta dan pemilik Hak Terkait, yang terdiri atas LMKN Pencipta dan LMKN Pemilik Hak Terkait.
LMK Diberi Kuasa Himpun dan Distribusikan Royalti
LMK adalah institusi yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.
LMK ini berbentuk badan hukum nirlaba. Dalam melakukan penghimpunan royalti, LMKN melakukan koordinasi dan menetapkan besaran royalti yang menjadi hak masing-masing LMK sesuai dengan kelaziman dalam praktik berdasarkan keadilan.