7 Jam Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Dito Mahendra, Nindy Ayunda: Ikutin Aja Proses Hukumnya

Sabtu, 27 Mei 2023 - 06:30 WIB
loading...
A A A
Dua rumah itu di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Dan di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah (Sprin) Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup lainnya nomor Sp.Dah/60/V/RES.1.17./2023/Dittipidum; dan nomor Sp.Dah/61/V/RES.1.17./2023/Dittipidum.

Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.

Dalam hal ini, Ditodisangkamelanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Bahkan untuk nama Dito sendiri sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
(hri)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1382 seconds (0.1#10.140)