7 Jam Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Dito Mahendra, Nindy Ayunda: Ikutin Aja Proses Hukumnya

Sabtu, 27 Mei 2023 - 06:30 WIB
loading...
7 Jam Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Dito Mahendra, Nindy Ayunda: Ikutin Aja Proses Hukumnya
Nindy Ayunda usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus Dito Mahendra, Jumat (26/5/2023) malam.
A A A
JAKARTA - Penyanyi Nindy Ayunda mengaku sempat mengantuk selama menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus yang menjerat sang kekasih, Dito Mahendra. Diketahui, Nindy diperiksa mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 21.35 WIB, Jumat (26/5/2023).

Dalam pemeriksaan itu Nindy dicecar 20 pertanyaan sebagai saksi kasus dugaan penyembunyian Dito Mahendra yang telah ditetapkan tersangka dan jadi buronan polisi. Meski begitu, Nindy mengaku siap mengikuti rangkaian proses hukum.

"Ya kita ikutin ajah proses hukumnya. Sekarang ya saya capek ngantuk," kata Nindy Ayunda di Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (26/5/2023) malam.

Disinggung kapan terakhir berjumpa dengan Dito Mahendra, Nindy mengaku itu ranah penyidik.



"Ya saya sampaikan kepada penyidik. Saya masih berhubungan layaknya orang berpacaran," kata Nindy Ayunda.

Dalam kesempatan itu, Nindy juga membantah telah tinggal satu rumah dengan Dito. Ia juga membantah telah menikah dengan kekasihnya tersebut.

"Saya tidak tinggal satu rumah saya mau klarifikasi. Kalo dibilang saya menikah dengan baju hitam itu salah, saya bisa buktikan dan saya sudah membuktikan," ujar Nindy Ayunda.

"Jadi terserah masyarakat yang sudah menerima penggiringan opini, saya ucapkan terimakasih," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri menggeledah dua rumah tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra, Jumat 19 Mei 2023. Dari penggeledahan itu, aparat sempat menemukan sejumlah senjata api dan barang bukti lain.

Dua rumah itu di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Dan di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah (Sprin) Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup lainnya nomor Sp.Dah/60/V/RES.1.17./2023/Dittipidum; dan nomor Sp.Dah/61/V/RES.1.17./2023/Dittipidum.

Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.

Dalam hal ini, Ditodisangkamelanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Bahkan untuk nama Dito sendiri sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2240 seconds (0.1#10.140)