Pemerintah Cabut Aturan Wajib Masker, Vaksin Covid-19 Tetap Dianjurkan
Sabtu, 10 Juni 2023 - 12:17 WIB
loading...
Dalam kebijakan terbaru pemerintah, masyarakat tidak lagi diwajibkan mengenakan masker ketika berada di fasilitas publik. / Foto: ilustrasi/Freepik
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah memperbarui kebijakan terkait protokol kesehatan di masa transisi endemi Covid-19. Dalam kebijakan terbaru itu, masyarakat tidak lagi diwajibkan mengenakan masker ketika berada di fasilitas publik.
Aturan penerapan prokes terbaru dari pemerintah ini ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Salah satu latar belakang diterbitkannya SE tersebut adalah karena kondisi persebaran kasus Covid-19 di dunia dan Indonesia semakin terkendali, dan kekebalan masyarakat juga sudah tinggi.
Baca juga: Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Baru Soal Prokes, Masyarakat Boleh Lepas Masker
"Maksud Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan pada masa transisi endemi terhadap pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar, dan kegiatan pada fasilitas publik. Tujuan Surat Edaran ini adalah memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari penularan Covid-19," bunyi maksud dan tujuan, seperti dikutip dari Surat Edaran tersebut.
Dan berikut adalah isi terkait aturan protokol kesehatan dari Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 dari Satgas Penanganan Covid-19.
Aturan penerapan prokes terbaru dari pemerintah ini ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Salah satu latar belakang diterbitkannya SE tersebut adalah karena kondisi persebaran kasus Covid-19 di dunia dan Indonesia semakin terkendali, dan kekebalan masyarakat juga sudah tinggi.
Baca juga: Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Baru Soal Prokes, Masyarakat Boleh Lepas Masker
"Maksud Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan pada masa transisi endemi terhadap pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar, dan kegiatan pada fasilitas publik. Tujuan Surat Edaran ini adalah memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari penularan Covid-19," bunyi maksud dan tujuan, seperti dikutip dari Surat Edaran tersebut.
Dan berikut adalah isi terkait aturan protokol kesehatan dari Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 dari Satgas Penanganan Covid-19.
Lihat Juga :