Pemerintah Cabut Aturan Wajib Masker, Begini Respons Epidemiolog

Minggu, 11 Juni 2023 - 09:37 WIB
loading...
Pemerintah Cabut Aturan Wajib Masker, Begini Respons Epidemiolog
Ahli Epidemiologi Griffith University Australia, dr Dicky Budiman. Foto/Dok.Sindonews
A A A
JAKARTA - Ahli Epidemiologi dari Grifith University Australia, dr Dicky Budiman turut angkat bicara terkait pemerintah resmi mencabut aturan wajib masker. Menurutnya, hal itu sah-sah saja, hanya saja masih ada Pekerjaan Rumah (PR) untuk pemerintah yaitu strategi komunikasi risiko dari Covid-19.

"Boleh itu artinya bicara regulasi atau aturan yang ditetapkan pemerintah yang tentunya memang untuk konteks saat ini untuk memungkinkan untuk itu (dicabutnya wajib masker)," jelas dr Dicky kepada MNC Portal, Sabtu (10/6/2023).

"Masalahnya adalah penjelasan ataupun strategi komunikasi risikonya yang menjadi PR, dan ini bukan hanya di Indonesia tapi diseluruh negara termasuk Australia ini," tambahnya.

Alasan pentingnya komunikasi risiko Covid-19 bagi masyarakat, menurut dr Dicky masih banyak masyarakat yang belum memahami betul tentang itu. Belum lagi efek dari Covid-19 kepanjangan atau long Covid-19 umumnya terjadi tapi belum disadari.



"Bicara soal ancaman Covid-19 ini bukan hanya soal kematian, tapi masalah penurunan kualitas hidup akibat long Covid/terganggunya, rusaknya berbagai organ karena seseorang itu terinfeksi Covid berulang kali, inilah yang masih belum memadai untuk disampaikan kepada publik," ungkap dr Dicky.

"Kemudian juga perlu mitigasi masker ini tidak lagi wajib maka pengetahuan dan kesadaran tentang masker masih tetap penting, juga disuarakan dilakukan oleh pemerintah. Bagi orang sedang sakit terinfeksi covid, batuk pilek/ dalam kondisi kesehatan berisiko, seperti menderita autoimun atau lansia di tetap menggunakan masker," sambungnya.

Sehubungan dengan penggunaan masker yang tak lagi wajib, dalam aturan berupa surat edaran (SE) No. 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan COVID-19.

Dalam aturan tersebut diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Kemudian dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3257 seconds (0.1#10.140)