Bobby Joseph Beli Tembakau Sintetis dari Instagram Sejak 2020, Sudah 10 Kali Pesan

Selasa, 25 Juli 2023 - 13:38 WIB
loading...
Bobby Joseph Beli Tembakau...
Bobby Joseph menggunakan narkoba jenis tembakau sintetis sejak 2020 yang dibeli secara online melalui Instagram. Dia mengaku sudah memesan sebanyak 10 kali. Foto/Selvianus Kopong
A A A
JAKARTA - Bobby Joseph menggunakan narkoba jenis tembakau sintetis sejak 2020 yang dibeli secara online melalui Instagram. Kepada penyidik, dia mengaku sudah memesan barang haram tersebut sebanyak 10 kali.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan narkoba tersebut kemudian diantara dan diletakkan oleh pengedar di suatu tempat.

"Barang didapat dari Instagram, pelaku sudah menggunakan sejak 2020. Sudah melakukan pemesanan sebanyak 10 kali," kata Achmad Ardhy di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).

"Pelaku memesan lewat media sosial. Barang diletakkan di suatu tempat oleh pengedar," lanjutnya.



Bobby Joseph, dijelaskan Achmad Ardhy juga melakukan transaksi jual beli secara langsung atau COD. Sementara itu, narkoba tersebut dibeli dengan harga yang beragam. Mulai dari Rp100 ribu hingga Rp300 ribu.

"Dia membeli mengaku kadang Rp100 ribu, Rp300 ribu. Dia janjian sharelock, nanti barangnya diambil di suatu tempat," jelasnya.

Sedangkan, tembakau sintetis yang telah digunakan Bobby Joseph sebanyak 5 gram. Berdasarkan pengakuan artis 31 tahun tersebut, kini polisi pun tengah memburu sang pengedar narkoba.

"Awalnya 5 gram, sudah dikonsumsi sendiri. Lalu ditemukan sisa 0.46 gram," ujarnya.



"Kami masih dalam pengejaran kepada pengedar," tambahnya.

Bobby Joseph ditangkap di kediamannya di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat pada Jumat, 21 Juli 2023. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis tembakau sitensis seberat 0,45 kilogram.

Artis 31 tahun itu kini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan setelah menjalani pemeriksaan. Dia pun terancam pasal 112 ayat 1, subsider pasal 127 ayat 1 tentang penyalahgunaan narkotika dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami melakukan tes urine. Tes urine negatif karena tembakau sintetis ada parameter sendiri," pungkasnya.

(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1135 seconds (0.1#10.140)