Kemenkes: Polusi Udara Faktor Risiko Kematian ke-5 di Indonesia

Senin, 28 Agustus 2023 - 17:30 WIB
loading...
Kemenkes: Polusi Udara Faktor Risiko Kematian ke-5 di Indonesia
Polusi udara masuk dalam faktor risiko kematian tertinggi kelima di Indonesia. Foto Ilustrasi/SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan, polusi udara masuk dalam faktor risiko kematian tertinggi kelima di Indonesia. Hal itu berdasarkan data dari Institute for Health Metrics and Evaluation 2019.

Ketua Penanggulangan Penyakit Respirasi dan Polusi Udara Kementerian Kesehatan, Prof. Dr. dr. Agus Dwi Susanto, Sp. P(K), FISR, FAPSR mengatakan, penyakit respirasi yang paling berpengaruh pada dampak polusi. Penyakit respirasi sendiri seperti tuberkulosis, PPOK, kanker paru, pneumonia, dan asma.

"Seperti kita tahu penyakit yang berdampak pada polusi itu jantung, stroke, dan stunting, tapi ternyata yang paling berdampak adalah respirasi. Respirasi ini menduduki 10 penyakit terbanyak di Indonesia dan memiliki risiko kematian tertinggi kelima di Indonesia setelah darah tinggi, gula darah, merokok, dan obesitas," ujar Prof Agus dalam media briefing Kemenkes di Jakarta, Senin (28/8/2023).



Prof Agus menjelaskan, beban biaya yang harus ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari penyakit respirasi hampir Rp10 triliun pada 2022.

"Proporsi penyakit respirasi yang terkait polusi itu bervariasi antara 12,5 persen sampai 36 persen," tambahnya.

Untuk itu, Kementerian Kesehatan telah melakukan pembentukan respirologi dan dampak polusi udara bagi kesehatan yang memiliki empat rencana strategi. Yaitu deteksi, penurunan risiko kesehatan, edukasi, dan adaptasi.

"Deteksi dengan membantu pemantauan kualitas udara di wilayah DKI Jakarta, khususnya. Nanti akan dilakukan pemasangan alat ukur udara di puskesmas dan rumah sebagai upaya membantu kementerian lain dalam mendeteksi polusi udara," paparnya,

Kemenkes juga mengembangakan sistem peringatan dini terintegrasi. Nantinya data polutan baik dari kementerian terkait dan Kementerian Kesehatan akan terintegrasi dengan Aplikasi SatuSehat.



"Yang ketiga melakukan edukasi dengan menerapkan protokol 6M dan 1S. Dan terakhir melakukan kajian dan riset terkait dampak udara terhadap kesehatan," papar Prof Agus.

Adapun yang dimaksud dengan 6M dan 1S adalah:

1. Memeriksa kualitas udara melalui aplikasi atau website.
2. Mengurangi aktivitas luar ruangan dan menutup ventilasi rumah, kantor, sekolah, atau tempat umum di saat polusi udara tinggi.
3. Menggunakan penjernih udara dalam ruangan.
4. Menghindari sumber polusi dan asap rokok.
5. Menggunakan masker saat polusi udara tinggi.
6. Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.
7. Segera konsultasi daring/luring dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan.
(tsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1404 seconds (0.1#10.140)