Leon Dozan Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan dan Penghinaan Institusi Polri
Jum'at, 17 November 2023 - 12:30 WIB
loading...
Leon Dozan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengancaman dan penganiayaan oleh Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat (17/11/2023). Foto/MPI/Ravie Wardani
A
A
A
JAKARTA - Leon Dozan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengancaman dan penganiayaan oleh Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat (17/11/2023).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya telah menangkap putra aktor Willy Dozan itu sejak Kamis (16/11/2023) malam.
Baca Juga: Hina Polisi, Leon Dozan Akui Khilaf: Pak Kapolri Saya Minta Maaf
"Terkait adanya kekerasan yang dilakukan terhadap atas nama Nazwa (19) yang dilaporkan pada tanggal 8 November 2023 tadi malam kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka LD, pada pukul 22.00 WIB di rumahnya Cirende, Lebak Bulus, Jakarta Selatan," kata Kombes Pol Susatyo Purnomo, Jumat (17/11/2023).
Susatyo kemudian menjelaskan kronologi singkat terkait penganiayaan Leon terhadap sang kekasih. Menurutnya, Leon telah melakukan penganiayaan itu sebanyak dua kali di lokasi yang berbeda.
"Ada pun kronologisnya adalah bahwa kekerasan itu telah dilakukan dua kali, yang pertama pada 30 September 2023, TKP-nya di Mall Cinere, kedua pada tanggal 7 November 2023 TKP-nya di kediaman korban di Jalan Biak, Gambir," beber Susatyo Purnomo.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya telah menangkap putra aktor Willy Dozan itu sejak Kamis (16/11/2023) malam.
Baca Juga: Hina Polisi, Leon Dozan Akui Khilaf: Pak Kapolri Saya Minta Maaf
"Terkait adanya kekerasan yang dilakukan terhadap atas nama Nazwa (19) yang dilaporkan pada tanggal 8 November 2023 tadi malam kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka LD, pada pukul 22.00 WIB di rumahnya Cirende, Lebak Bulus, Jakarta Selatan," kata Kombes Pol Susatyo Purnomo, Jumat (17/11/2023).
Susatyo kemudian menjelaskan kronologi singkat terkait penganiayaan Leon terhadap sang kekasih. Menurutnya, Leon telah melakukan penganiayaan itu sebanyak dua kali di lokasi yang berbeda.
"Ada pun kronologisnya adalah bahwa kekerasan itu telah dilakukan dua kali, yang pertama pada 30 September 2023, TKP-nya di Mall Cinere, kedua pada tanggal 7 November 2023 TKP-nya di kediaman korban di Jalan Biak, Gambir," beber Susatyo Purnomo.
Lihat Juga :