Penampakan Leon Dozan Berbaju Oranye usai Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan dan Penghinaan Institusi Polri
loading...
A
A
A
Foto/Ravie Wardani
"Terkait adanya kekerasan yang dilakukan terhadap atas nama Nazwa (19) yang dilaporkan pada tanggal 8 November 2023 tadi malam kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka LD, pada pukul 22.00 WIB di rumahnya Cirende, Lebak Bulus, Jakarta Selatan," kata Susatyo.
Atas kasus ini, Leon pun dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Polisi juga memperkarakan ucapan Leon yang menghina institusi Polri. Atas ucapannya, dia berpotensi melanggar Pasal 207 KUHP dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Foto/Ravie Wardani
Baca Juga: Leon Dozan Diduga Aniaya Pacar, Tantang Dilaporkan ke Polisi
"Kami menerapkan pasa 351 KUHP atau penganiayaan dan terhitung mulai hari ini kami telah menetapkan (LD) sebagai tersangka," jelasnya.
"Selain itu, terhadap ucapan yang disampaikan oleh tersangka yang menghina institusi Polri, hari ini kami juga telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri," tambahnya.
(dra)