Kasus Cacar Monyet di Indonesia Tembus 57 Kasus, 39 Positif HIV

Sabtu, 25 November 2023 - 13:30 WIB
loading...
Kasus Cacar Monyet di...
Kasus cacar monyet atau monkeypox di Indonesia tembus 57 kasus. Di mana Kemenkes menyebutkan bahwa 39 pasien dinyatakan positif HIV sebagai penyakit peserta. Foto/Seeking Alpha
A A A
JAKARTA - Kasus cacar monyet atau monkeypox di Indonesia tembus 57 kasus. Di mana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan bahwa 39 pasien dinyatakan positif HIV sebagai penyakit penyerta.

Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kemenkes dr Farchanny mengatakan bahwa dari 57 kasus cacar monyet , sebanyak 42 pasien berasal dari DKI Jakarta. Kemudian diikuti Banten sebanyak enam kasus, Jawa Barat enam kasus, Jawa Timur dua kasus, dan Kepulauan Riau satu kasus.

Selain itu, 100 persen cacar monyet di Indonesia diidap oleh pria. Kemenkes mencatat pasien umumnya berusia 30-39 tahun dan 25-29 tahun. Kelompok usia tersebut memiliki perilaku seks dengan banyak pasangan dan berganti-ganti secara orientasi seksual. Namun, terbanyak pada laki-laki seks dengan laki-laki (LSL).

“57 pasien cacar monyet itu mayoritas disertai penyakit penyerta di mana 39 di antaranya orang dengan HIV (ODHIV)," kata Hanny saat konferensi pers belum lama ini.





Selain HIV, dr Hanny menjelaskan bahwa pasien cacar monyet juga mengidap penyakit penyerta lainnya. Di antaranya adalah sifilis, hipertensi atau tekanan darah tinggi, herpes dan TBC.

"Kemudian disertai penyakit sifilis ada 16 kasus, hipertensi dua kasus, herpes dua kasus, dan TBC dua kasus,” jelasnya.

Sebagai penanggulangan cacar monyet, Kemenkes melakukan surveilans untuk penemuan kasus aktif dan penyelidikan epidemiologi, terapeutik dengan pemberian terapi sesuai simptom, serta mempersiapkan logistik antivirus.

Tidak lupa Kemenkes juga memberikan vaksinasi kepada kelompok rentan tertular penyakit in. Seperti kontak erat dengan pasien cacar monyet dan pasien HIV, yang mana sudah dimulai pada 23 Oktober 2023.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1339 seconds (0.1#10.140)