Heboh Penemuan Mayat Diawetkan di Kampus, Ini Penjelasan tentang Sistem Pengadaan dan Perawatan Cadaver
loading...
A
A
A
JAKARTA - Media sosial akhir-akhir ini dihebohkan dengan penemuan mayat di lantai 15 Fakultas Kedokteran Universitas Prima Indonesia (Unpri), Medan, Sumatera Utara. Ternyata mayat tersebut merupakan cadaver atau jenazah manusia yang diawetkan untuk keperluan pendidikan dalam ilmu kedokteran mengenai anatomi kehidupan.
Pengurus Besar Perhimpunan Ahli Anatomi Indonesia (PB PAAI) merespons ramainya pemberitaan mengenai cadaver tersebut. Divisi Kerja Sama dan Pengabdian Masyarakat dr. Isabella Kurnia Liem, M.Biomed., Ph.D. menjelaskan, pengadaan cadaver bisa jadi atas persetujuan tertulis pihak terlibat semasa hidup dan mayat yang tak diurus pihak keluarga atau tak dikenal.
“Bahkan ada yang lebih dari 1 tahun kami tunggu tidak ada yang ngurus, baru kami manfaatkan untuk pendidikan,” kata dr. Isabella dalam Media Briefing PB Perhimpunan Ahli Anatomi Indonesia: Mengenal Etika Cadaver, Jumat (15/12/2023).
Cadaver harus disimpan di laboratorium anatomi, tidak bisa dibiarkan begitu saja di ruangan mayat biasa. Selain itu, pihak kampus harus menghubungi rumah sakit untuk mengambil cadaver yang bertujuan untuk kepentingan pendidikan kedokteran.
“Untuk cadaver ini kepentingannya itu di bidang kedokteran dan biomedik sumber asalnya tentu dari rumah sakit. Pihak kampus tidak punya wewenang,” ujar dr. Isabella.
Apabila hanya salah satu bagian dari mayat cadaver yang digunakan, maka cadaver dapat disimpan kembali untuk keperluan praktik lain. Untuk menghargai mayat cadaver yang sudah rela menjadi media pembelajaran para calon dokter, maka diperlukan cara tersendiri untuk merawat cadaver.
Mayat cadaver yang sudah selesai digunakan untuk media pembelajaran akan dimandikan, disembahyangkan, kemudian dimakamkan sesuai dengan norma dan ritual agama mayat tersebut.
“Khusus di Indonesia untuk mayat cadaver normanya itu dimandikan, disalatkan, dan dikebumikan sesuai dengan normal ataupun sesuai agama mayat tersebut,” terang Isabella.
Pengurus Besar Perhimpunan Ahli Anatomi Indonesia (PB PAAI) merespons ramainya pemberitaan mengenai cadaver tersebut. Divisi Kerja Sama dan Pengabdian Masyarakat dr. Isabella Kurnia Liem, M.Biomed., Ph.D. menjelaskan, pengadaan cadaver bisa jadi atas persetujuan tertulis pihak terlibat semasa hidup dan mayat yang tak diurus pihak keluarga atau tak dikenal.
“Bahkan ada yang lebih dari 1 tahun kami tunggu tidak ada yang ngurus, baru kami manfaatkan untuk pendidikan,” kata dr. Isabella dalam Media Briefing PB Perhimpunan Ahli Anatomi Indonesia: Mengenal Etika Cadaver, Jumat (15/12/2023).
Cadaver harus disimpan di laboratorium anatomi, tidak bisa dibiarkan begitu saja di ruangan mayat biasa. Selain itu, pihak kampus harus menghubungi rumah sakit untuk mengambil cadaver yang bertujuan untuk kepentingan pendidikan kedokteran.
“Untuk cadaver ini kepentingannya itu di bidang kedokteran dan biomedik sumber asalnya tentu dari rumah sakit. Pihak kampus tidak punya wewenang,” ujar dr. Isabella.
Apabila hanya salah satu bagian dari mayat cadaver yang digunakan, maka cadaver dapat disimpan kembali untuk keperluan praktik lain. Untuk menghargai mayat cadaver yang sudah rela menjadi media pembelajaran para calon dokter, maka diperlukan cara tersendiri untuk merawat cadaver.
Mayat cadaver yang sudah selesai digunakan untuk media pembelajaran akan dimandikan, disembahyangkan, kemudian dimakamkan sesuai dengan norma dan ritual agama mayat tersebut.
“Khusus di Indonesia untuk mayat cadaver normanya itu dimandikan, disalatkan, dan dikebumikan sesuai dengan normal ataupun sesuai agama mayat tersebut,” terang Isabella.
(tsa)