Daftar Artis Cerai yang Diduga Kasus KDRT di 2023, Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan ke Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sepanjang 2023 terdapat beberapa pemberitaan terkait perceraian rumah tangga artis yang bikin heboh. Salah satunya mengenai terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung keretakan.
Bukan cuma itu sebagai korban KDRT, beberapa artis kemudian membawa perkara ini ke jalur hukum untuk mendapatkan keadilan.
Dirangkum dari beberapa sumber, berikut artis mengalami perceraian diduga akibat tindakan KDRT.
Atas perbuatannya itu, Ferry Irawan divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri pada Mei 2023 menjalani masa tahanan selama satu tahun penjara.
Selain itu, Venna Melinda dan Ferry Irawan resmi bercerai berdasarkan amar putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan lewat sidang online atau e-court pada 3 Agustus 2023. Majelis hakim mengabulkan tuntutan Venna Melinda mengenai uang mut'ah dan nafkah dari Ferry Irawan Rp30 juta.
Terkait penyebabnya yakni isu orang ketiga dan duagaan KDRT selama keduanya membina bahtera rumah tangga. Di beberapa kesempatan, Dhena mengaku trauma dengan sikap ditunjukan Ijonk kepadanya.
Meski begitu penyebab isu hadirnya orang ketiga menjadi heboh, hingga menyeret nama Ririn Dwi Ariyanti. Ibu tiga anak ini disebut - sebut sebagai kekasih Ijonk.
Sarah memutuskan melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Cikarang, Jawa Barat. Persidangan berjalan sekitar tiga bulan, majelis hakim memutuskan Sarah dan Rizal Djibran bercerai pada November 2022.
Selain mengunggat cerai, Sarah juga melaporkan Rizal Djibran ke Polda Metro Jaya 13 Februari 2023 lalu. Laporan Sarah atas Rizal Djibran ini terdaftar dalam nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Rizal Djibran dilaporkan dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
Bukan cuma itu sebagai korban KDRT, beberapa artis kemudian membawa perkara ini ke jalur hukum untuk mendapatkan keadilan.
Dirangkum dari beberapa sumber, berikut artis mengalami perceraian diduga akibat tindakan KDRT.
1. Venna Melinda
Artis pertama dibahas kali ini ialah Venna Melinda merupakan korban KDRT dilakukan oleh mantan suaminya, Ferry Irawan sejak awal tahun 2022. Tak terima diperlakukan semacam itu, ia melaporkan suaminya ke Polres Kediri, kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polda Jatim.Atas perbuatannya itu, Ferry Irawan divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri pada Mei 2023 menjalani masa tahanan selama satu tahun penjara.
Selain itu, Venna Melinda dan Ferry Irawan resmi bercerai berdasarkan amar putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan lewat sidang online atau e-court pada 3 Agustus 2023. Majelis hakim mengabulkan tuntutan Venna Melinda mengenai uang mut'ah dan nafkah dari Ferry Irawan Rp30 juta.
2. Dhena Devanka
Selanjutnya artis dibahas yakni Dhena Devanka memutuskan berpisah dengan Jonathan Frizzy (Ijonk) setelah 9 tahun menikah. Keduanya resmi bercerai berdasarkan amar putusan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Februari 2022.Terkait penyebabnya yakni isu orang ketiga dan duagaan KDRT selama keduanya membina bahtera rumah tangga. Di beberapa kesempatan, Dhena mengaku trauma dengan sikap ditunjukan Ijonk kepadanya.
Meski begitu penyebab isu hadirnya orang ketiga menjadi heboh, hingga menyeret nama Ririn Dwi Ariyanti. Ibu tiga anak ini disebut - sebut sebagai kekasih Ijonk.
Baca Juga
3. Rizal Djibran
Artis ketiga dibahas yakni Maesarah Nurzaka alias Sarah memutuskan bercerai dengan suaminya, Rizal Djibran. Akibat adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama masa pernikahan.Sarah memutuskan melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Cikarang, Jawa Barat. Persidangan berjalan sekitar tiga bulan, majelis hakim memutuskan Sarah dan Rizal Djibran bercerai pada November 2022.
Selain mengunggat cerai, Sarah juga melaporkan Rizal Djibran ke Polda Metro Jaya 13 Februari 2023 lalu. Laporan Sarah atas Rizal Djibran ini terdaftar dalam nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Rizal Djibran dilaporkan dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
(tdy)