Penampakan Satria Mahathir Pakai Baju Orange: Maaf saat Ini Belum Bisa Menghibur Kalian

Jum'at, 05 Januari 2024 - 22:37 WIB
loading...
Penampakan Satria Mahathir Pakai Baju Orange: Maaf saat Ini Belum Bisa Menghibur Kalian
Seleb TikTok Satria Mahathir mengenakan baju tahanan berwarna orange. Foto/ Instagram.
A A A
JAKARTA - Seleb TikTok Satria Mahathir (SM) ditangkap Satreskrim Polresta Barelang, Kepri atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anak anggota DPRD Kepri berinisial RA yang masih di bawah umur.

Berdasarkan video yang diunggah di akun Instagram @satriamahatrier, nampak Satria Mahathir dengan mengenakan baju tahanan berwarna orange. Tak sendirian, dalam video singkat, pria 18 tahun itu bersama tiga tersangka lainnya.



Tampak salah seorang anggota polisi sempat memberi sebuah penjelasan kepada Satria, yang membuat sang seleb TikTok ini sontak mengangguk-angguk.

Kepala Satreskrim Polresta Barelang Kompol Dwi Ramadhanto mengatakan Satria beserta tiga tersangka lainnya, berinisial DJ, RSP, dan AD, telah ditahan bersama barang bukti.

"Satria bersama rekan-rekannya melakukan penganiayaan terhadap korban yang masih di bawah umur," ujar Dwi Ramadhanto kepada wartawan, Jumat (5/1/2024).
Penampakan Satria Mahathir Pakai Baju Orange: Maaf saat Ini Belum Bisa Menghibur Kalian

Dwi juga menjelaskan kronologi percekcokan terjadi di sebuah kafe berada di kawasan Tiban I, Sekupang, Batam pada Senin (1/1/2024), sekitar pukul 01.00 WIB.

Sebelum peristiwa itu terjadi, Satria rupanya berada di sebuah lokasi sebagai tamu undangan dalam perayaan pergantian tahun. Karena seleb Tik Tok asal Jakarta itu datang ke Batam untuk menghadiri acara di tahun baru.



Dari hasil pemeriksaan, insiden penganiayaan bermula saat korban dan pelaku bersenggolan di area dalam kafe, sehingga mereka berseteru dan terjadi perkelahian di luar area kafe.

"Awalnya, (mereka) bersenggolan, kemudian langsung korban dianiaya mulai dari dalam hingga keluar kafe," ungkap Dwi

Atas perbuatan itu, Satria dan ketiga tersangka lainnya terancam melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan, serta Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
(tdy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1226 seconds (0.1#10.140)