Saipul Jamil Jalani Tes Rambut, Pengacara Harap Bisa Bebas Hari Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Saipul Jamil menjalani tes rambut di Polda Metro Jaya pada Jumat, 5 Januari 2024 malam. Kabar ini disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Raja Simanjuntak.
Raja mengatakan bahwa Saipul Jamil dibawa ke Biddokkess Polda Metro Jaya untuk menjalani tes rambut dan darah. Ini merupakan pemeriksaan lanjutan meski sang pedangdut telah dinyatakan negatif narkoba lewat tes urine.
"Ya Polda memang ada pemeriksaan dari rambut dan semuanya agar pas nanti Saipul Jamil dikatakan negatif pasti kan wajib dikeluarkan," kata Raja saat dihubungi awak media, Sabtu (6/1/2024).
"Jadi tidak dikira-kira. Karena kan banyak pro dan kontra pasti," sambungnya.
Di sisi lain, tes rambut ini juga untuk mendukung pemeriksaan sebelumnya. Namun, saat ini mantan suami Dewi Perssik tersebut telah kembali ke Polsek Tambora.
"Iya bisa saja kan gini bisa saja narkoba ini kan sifatnya pengembangan. Sedangkan King Saipul Jamil itu sifatnya kan saksi," jelasnya.
"Saksi ini bener-bener gimana sih kejadian itu dan lain-lain lah kalau memang ada barangnya yang dibuang. Di mana buangnya kan gitu," lanjutnya.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Raja pun berharap pria 43 tahun itu bisa bebas hari ini. Terlebih, Saipul Jamil telah diamankan polisi selama 1 x 24 jam.
"Bang Ipul masih istirahat dulu. Dia kan mungkin nanti siangan kali ya atau sore mungkinkan udah 1 x 24 jam kan baru biasanya ditentukan harus keluar atau tidak," ujarnya.
Penangkapan Saipul Jamil viral di media sosial setelah videonya diunggah oleh akun Instagram @jakartabarat24jam. Dari video yang beredar, Saipul Jamil tampak menggunakan pakaian serba hitam tengah duduk di jalur Transjakarta dekat Halte Jelambar, Daan Mogot, Jakarta Barat.
Saipul Jamil dikepung sejumlah orang yang berpakaian preman. Orang-orang tersebut tampak memakai helm sambil memegangi sang artis. Saipul Jamil pun terlihat menangis sambil memohon kepada orang-orang tersebut hingga penangkapannya berlangsung dramatis dan menjadi tontonan banyak orang.
Lihat Juga: Band Radja Ganti Wajah Vadel Badjideh dengan Gambar Monyet, Ian Kasela Cs Diminta Klarifikasi 1 X 24 Jam
Raja mengatakan bahwa Saipul Jamil dibawa ke Biddokkess Polda Metro Jaya untuk menjalani tes rambut dan darah. Ini merupakan pemeriksaan lanjutan meski sang pedangdut telah dinyatakan negatif narkoba lewat tes urine.
"Ya Polda memang ada pemeriksaan dari rambut dan semuanya agar pas nanti Saipul Jamil dikatakan negatif pasti kan wajib dikeluarkan," kata Raja saat dihubungi awak media, Sabtu (6/1/2024).
"Jadi tidak dikira-kira. Karena kan banyak pro dan kontra pasti," sambungnya.
Di sisi lain, tes rambut ini juga untuk mendukung pemeriksaan sebelumnya. Namun, saat ini mantan suami Dewi Perssik tersebut telah kembali ke Polsek Tambora.
"Iya bisa saja kan gini bisa saja narkoba ini kan sifatnya pengembangan. Sedangkan King Saipul Jamil itu sifatnya kan saksi," jelasnya.
"Saksi ini bener-bener gimana sih kejadian itu dan lain-lain lah kalau memang ada barangnya yang dibuang. Di mana buangnya kan gitu," lanjutnya.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Raja pun berharap pria 43 tahun itu bisa bebas hari ini. Terlebih, Saipul Jamil telah diamankan polisi selama 1 x 24 jam.
"Bang Ipul masih istirahat dulu. Dia kan mungkin nanti siangan kali ya atau sore mungkinkan udah 1 x 24 jam kan baru biasanya ditentukan harus keluar atau tidak," ujarnya.
Penangkapan Saipul Jamil viral di media sosial setelah videonya diunggah oleh akun Instagram @jakartabarat24jam. Dari video yang beredar, Saipul Jamil tampak menggunakan pakaian serba hitam tengah duduk di jalur Transjakarta dekat Halte Jelambar, Daan Mogot, Jakarta Barat.
Saipul Jamil dikepung sejumlah orang yang berpakaian preman. Orang-orang tersebut tampak memakai helm sambil memegangi sang artis. Saipul Jamil pun terlihat menangis sambil memohon kepada orang-orang tersebut hingga penangkapannya berlangsung dramatis dan menjadi tontonan banyak orang.
Lihat Juga: Band Radja Ganti Wajah Vadel Badjideh dengan Gambar Monyet, Ian Kasela Cs Diminta Klarifikasi 1 X 24 Jam
(dra)