Hotman Paris Desak Pemerintah Kembalikan Tarif Pajak Hiburan Lama: Kurangi juga Boleh

Senin, 22 Januari 2024 - 20:01 WIB
loading...
Hotman Paris Desak Pemerintah Kembalikan Tarif Pajak Hiburan Lama: Kurangi juga Boleh
Hotman Paris bereaksi terkait kenaikan tarif pajak hiburan 40 sampai 75 persen. Dia merasa keberatan. Foto/ MPI.
A A A
JAKARTA - Hotman Paris Hutapea bereaksi terkait kenaikan tarif pajak hiburan 40 sampai 75 persen. Pengacara kondang ini mengatakan bahwa kenaikan pajak ini sangat memberatkan dirinya sebagai pelaku industri jasa hiburan di Tanah Air.

Selain keberatan, Hotman Paris berkali-kali mengatakan jika kebijakan pemerintah berpotensi pada PHK karyawan besar-besaran. Imbas dari kenaikan pajak di industri hiburan semakin melambung tinggi.



"Minggu lalu diadakan rapat kabinet yang dihadiri langsung oleh Presiden dan disepakati bahwa pemerintah daerah boleh kembali kepada tarif pajak yang lama, bahkan mengurangi juga boleh," ujar Hotman saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).

Hotman menyebut, dalam rapat kabinet itu Presiden Jokowi memerintahkan Mendagri membuat surat edaran mengatur pajak hiburan. Namun, setelah surat edaran terbit, Kepala Daerah meminta surat edaran juga dari Kementerian Keuangan.

Permintaan surat edaran dari Kementerian Keuangan ini sebagai bahan evaluasi pajak dari Pemda terhadap pelaku industri jasa hiburan.

"Sudah keluar dari Mendagri cuma ada masalah gubernur meminta selain surat edaran Mendagri, minta lagi surat edaran dari Kementerian Keuangan jadi masalah pajak," ujar Hotman.

"Tadi saya tanyakan Menko Perekonomian supaya dimintakan di istana Pemda Gubernur dan Bupati tidak memerlukan surat edaran dari Kementerian Keuangan cukup surat edaran dari Mendagri karena kewenangan Pemda tersebut dalam undang-undang," kata Hotman lagi.

Oleh sebab itu, Hotman Paris mengimbau agar semua kepala daerah kembali ke tarif lama sesuai dengan surat edaran dari Mendagri. Pasalnya wacana kenaikan tarif pajak ini, membuat pelaku jasa hiburan menjerit dan berpotensi gulung tikar jika diterapkan pemerintah.

"Jadi kepada semua Pemda kami mengimbau bahwa Presiden sangat atas pajak sangat tinggi tersebut dan surat edaran Mendagri itu boleh kembali ke tarif pajak yang lama bahkan mengurang pun boleh," ucap Hotman.

"Tetapi kita kembali ke yang lama aja bersyukur dan itu 30 permohonan secara jabatan, sambil menunggu judicial review," ujar dia lagi.



Sebagai informasi, kebijakan kenaikan pajak undang-undang tarif pajak untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa naik menjadi minimal 40% dan maksimal 75%. Setelah aturan ini menuai protes, Presiden Jokowi juga sempat menggelar rapat di Istana Negara bersama sejumlah menteri.

Hasilnya, presiden memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menerbitkan surat edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
(tdy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2326 seconds (0.1#10.140)