Inul Daratista dan Hotman Paris Keluhkan Kenaikan Pajak Hiburan, Begini Kata Sandiaga Uno
Senin, 22 Januari 2024 - 21:03 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut Lydia menjelaskan 1 dari 12 poin PBJT dalam Pasal 58 UU HKPD tersebut mengalami kenaikan yaitu yang masuk ke dalam jasa hiburan tertentu. Poin tersebut antara lain bar, club malam, diskotik, karaoke, hingga mandi uap atau spa.
“Khusus untuk nomor urut 12, yakni bar diskotik, club malam, karaoke, dan mandi uap atau spa ini karena merupakan jasa hiburan tertentu maka diterapkan tarif tertentu, kenapa? karena dikonsumsi sebagian besar oleh masyarakat tertentu,” jelasnya.
Baca Juga: Jessica Mila Jalani Prosesi Adat Batak Mambosuri untuk Rayakan 7 Bulan Kehamilan, Ini Maknanya
Lantas, kenapa perubahan nilai pajak itu ada perubahan dalam Undang Undang HKPD dan disamakan sampai 10 persen? Karena menyesuaikan dengan pajak konsumsi lainnya yang ada di Undang-Undang sebelumnya.
“Jadi nggak tepat kalau Undang-Undang ini dibilang nggak pro pada pariwisata. Undang-Undang ini diatur juga pengecualiannya, yang terkait dengan promosi budaya gak boleh dipungut bayaran,” ujar Lydia.
“Khusus untuk nomor urut 12, yakni bar diskotik, club malam, karaoke, dan mandi uap atau spa ini karena merupakan jasa hiburan tertentu maka diterapkan tarif tertentu, kenapa? karena dikonsumsi sebagian besar oleh masyarakat tertentu,” jelasnya.
Baca Juga: Jessica Mila Jalani Prosesi Adat Batak Mambosuri untuk Rayakan 7 Bulan Kehamilan, Ini Maknanya
Lantas, kenapa perubahan nilai pajak itu ada perubahan dalam Undang Undang HKPD dan disamakan sampai 10 persen? Karena menyesuaikan dengan pajak konsumsi lainnya yang ada di Undang-Undang sebelumnya.
“Jadi nggak tepat kalau Undang-Undang ini dibilang nggak pro pada pariwisata. Undang-Undang ini diatur juga pengecualiannya, yang terkait dengan promosi budaya gak boleh dipungut bayaran,” ujar Lydia.
(tdy)
Lihat Juga :