Inul Daratista dan Hotman Paris Keluhkan Kenaikan Pajak Hiburan, Begini Kata Sandiaga Uno
Senin, 22 Januari 2024 - 21:03 WIB
loading...
Menparekraf Sandiaga Uno menanggapi penyesuaian batas tarif pajak hiburan. Di antaranya dikeluhkan Inul Daratistsa dan Hotman Paris. Foto/ Instagram.
A
A
A
JAKARTA – Menparekraf Sandiaga Uno menanggapi penyesuaian batas tarif pajak hiburan yang terangkum dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan tertentu dipatok 40-75%.
“Ini yang membuat DM dan WA saya meledak, menerima laporan dari bang Hotman dan mba Inul,” ujar Sandiaga Uno dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno (WBSU), dikutip dari siaran langsung YouTube Kemenparekraf, Senin (22/1/2024).
Baca Juga: Inul Daratista Takut 5 Ribu Karyawannya Kena PHK akibat Pajak Hiburan Naik: Semoga Ada Jalan Keluar
Sandiaga mengatakan Undang-Undang tersebut sebenarnya memiliki maksud baik, yaitu mewujudkan desentralisasi fiskal dan memberikan fleksibilitas kepada daerah untuk menyesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan.
"Dan para pelaku usaha jadi lebih mandiri dalam mengelola penerimaan negara dan juga memberikan kesejahteraan pada rakyat," ucapnya.
Di sisi lain, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana menjelaskan bahwa kurang tepat bila pajak hiburan tarifnya naik. Justru secara umum pajak barang jasa tertentu (PBJT) dan pajak kesenian dan hiburan ini justru turun.
“Undang-Undang sebelumnya yang mengatur tarif sebelumnya 35 persen, sekarang tarif paling tinggi harus 10 persen, tujuannya untuk memajukan pariwisata di Indonesia,” paparnya.
“Ini yang membuat DM dan WA saya meledak, menerima laporan dari bang Hotman dan mba Inul,” ujar Sandiaga Uno dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno (WBSU), dikutip dari siaran langsung YouTube Kemenparekraf, Senin (22/1/2024).
Baca Juga: Inul Daratista Takut 5 Ribu Karyawannya Kena PHK akibat Pajak Hiburan Naik: Semoga Ada Jalan Keluar
Sandiaga mengatakan Undang-Undang tersebut sebenarnya memiliki maksud baik, yaitu mewujudkan desentralisasi fiskal dan memberikan fleksibilitas kepada daerah untuk menyesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan.
"Dan para pelaku usaha jadi lebih mandiri dalam mengelola penerimaan negara dan juga memberikan kesejahteraan pada rakyat," ucapnya.
Di sisi lain, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana menjelaskan bahwa kurang tepat bila pajak hiburan tarifnya naik. Justru secara umum pajak barang jasa tertentu (PBJT) dan pajak kesenian dan hiburan ini justru turun.
“Undang-Undang sebelumnya yang mengatur tarif sebelumnya 35 persen, sekarang tarif paling tinggi harus 10 persen, tujuannya untuk memajukan pariwisata di Indonesia,” paparnya.
Lihat Juga :