Inul Daratista Ngaku Bayar Pajak Bisnis Karaoke Bukan 40 Persen: 100%
Selasa, 23 Januari 2024 - 22:31 WIB
loading...
Inul Daratista mengaku membayar pajak bisnis karaoke 100 persen, bukan kenaikan tarif pajak hiburan 40-75 persen. Foto/ YouTube.
A
A
A
JAKARTA - Inul Daratista mengaku membayar pajak bisnis karaoke 100 persen. Dia pun mengaku tidak mendapat keuntungan yang banyak dari bisnisnya tersebut. Hal itulah yang membuat pedangdut asal Pasuruan ini tiada henti memprotes soal kenaikan tarif pajak hiburan 40-75 persen.
"Kalau yang kemarin saya marah bukan 40 persen, 100 persen. Kita bayar pajaknya 100 persen," ujar Inul Daratistsa dikutip dari saluran YouTube Deddy Corbuzier, Selasa (23/1/2024).
Baca Juga: Disebut Masuk Daftar 5 Orang Terkaya di Indonesia, Inul Daratista Heran: Saya Ini Apalah
"Itungannya gini, kita bayar ke dispenda 40 persen. Belum lagi kita harus bayar gaji karyawan, biaya sewa, listrik, internet dan lain-lain. Ini semua saya catat biar orang jelas nangkepnya," ujar dia lagi.
Lebih lanjut, Inul menyampaikan ada yang namanya pajak royalti. Dirinya harus membayar dua pajak royalti, yakni LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) dan hak terkait.
"Kalau yang kemarin saya marah bukan 40 persen, 100 persen. Kita bayar pajaknya 100 persen," ujar Inul Daratistsa dikutip dari saluran YouTube Deddy Corbuzier, Selasa (23/1/2024).
Baca Juga: Disebut Masuk Daftar 5 Orang Terkaya di Indonesia, Inul Daratista Heran: Saya Ini Apalah
"Itungannya gini, kita bayar ke dispenda 40 persen. Belum lagi kita harus bayar gaji karyawan, biaya sewa, listrik, internet dan lain-lain. Ini semua saya catat biar orang jelas nangkepnya," ujar dia lagi.
Lebih lanjut, Inul menyampaikan ada yang namanya pajak royalti. Dirinya harus membayar dua pajak royalti, yakni LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) dan hak terkait.
Lihat Juga :