Penjelasan Dokter Forensik soal Lebam di Tubuh Dante Anak Tamara Tyasmara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dokter forensik buka suara soal lebam di tubuh Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante , anak Tamara Tyasmara . Farah dari Tim Kedokteran Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati memberi penjelasan ilmiah soal luka lebam di tubuh bocah 6 tahun itu.
Luka lebam pada tubuh Dante , dikatakan Farah sejatinya adalah hal yang normal pada orang meninggal saat 30 menit pertama.
"Kalau lebam mayat itu adalah kondisi normal. Itu kalau orang meninggal 30 menit itu pasti luka lebam," kata Farah di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin, 12 Februari 2024.
Sebelumnya, Tamara selaku ibunda Dante mengaku menggigit tubuh putranya setelah mengetahui anaknya itu meninggal dunia. Dia juga mencubit putra Angger Dimas itu hingga memar dengan harapan buah hatinya bisa kembali bangun.
"Aku gigitin semuanya. Waktu Dante udah di IGD aku gigitin semuanya, sebadan aku cubit semua buat ada respon. Itu niat aku, aku pukulin semuanya pokoknya mau bangunin Dante niatnya," jelas Farah.
Namun, Farah mengungkap bahwa pihaknya tidak menemukan luka lebam yang disebukan Tamara lantaran melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam setelah 10 hari Dante dimakamkan.
"Jadi untuk memar tidak kami temukan. Seperti tadi saya jelaskan kondisi jenazah sudah 10 hari di makamkan, jadi kulitnya sebagian sudah hilang. Itu proses normal pembusukan," ungkap Farah.
"Yang paling kompeten sebenarnya adalah dokter yang pada saat awal penanganan (soal luka lebam yang disampaikan Tamara). Dan dia sudah diperiksa," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dante, putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas mengembuskan napas terakhirnya di usia 6 tahun pada 27 Januari 2024. Dia tenggelam saat berenang di kolam renang di Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Saat kejadian, Tamara tidak berada di lokasi dan menitipkan sang anak kepada pacarnya, YA. Berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV dan gelar perkara, YA ditetapkan sebagai tersangka kematian Dante lantaran terbukti menenggelamkan kepala bocah itu sebanyak 12 kali.
Dia dijerat pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
Luka lebam pada tubuh Dante , dikatakan Farah sejatinya adalah hal yang normal pada orang meninggal saat 30 menit pertama.
"Kalau lebam mayat itu adalah kondisi normal. Itu kalau orang meninggal 30 menit itu pasti luka lebam," kata Farah di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin, 12 Februari 2024.
Sebelumnya, Tamara selaku ibunda Dante mengaku menggigit tubuh putranya setelah mengetahui anaknya itu meninggal dunia. Dia juga mencubit putra Angger Dimas itu hingga memar dengan harapan buah hatinya bisa kembali bangun.
"Aku gigitin semuanya. Waktu Dante udah di IGD aku gigitin semuanya, sebadan aku cubit semua buat ada respon. Itu niat aku, aku pukulin semuanya pokoknya mau bangunin Dante niatnya," jelas Farah.
Namun, Farah mengungkap bahwa pihaknya tidak menemukan luka lebam yang disebukan Tamara lantaran melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam setelah 10 hari Dante dimakamkan.
"Jadi untuk memar tidak kami temukan. Seperti tadi saya jelaskan kondisi jenazah sudah 10 hari di makamkan, jadi kulitnya sebagian sudah hilang. Itu proses normal pembusukan," ungkap Farah.
"Yang paling kompeten sebenarnya adalah dokter yang pada saat awal penanganan (soal luka lebam yang disampaikan Tamara). Dan dia sudah diperiksa," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dante, putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas mengembuskan napas terakhirnya di usia 6 tahun pada 27 Januari 2024. Dia tenggelam saat berenang di kolam renang di Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Saat kejadian, Tamara tidak berada di lokasi dan menitipkan sang anak kepada pacarnya, YA. Berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV dan gelar perkara, YA ditetapkan sebagai tersangka kematian Dante lantaran terbukti menenggelamkan kepala bocah itu sebanyak 12 kali.
Dia dijerat pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
(dra)