Bolehkah Kerokan saat Masuk Angin? Waspadai 3 Hal Ini

Selasa, 27 Februari 2024 - 13:20 WIB
loading...
Bolehkah Kerokan saat...
Kerokan dipercaya bisa mengobati masuk angin sehingga banyak yang mengandalkannya. Kerokan sendiri merupakan praktik pengobatan tradisional yang umum. Foto/Bioregulatory Medicine Institute
A A A
JAKARTA - Kerokan dipercaya bisa mengobati masuk angin sehingga banyak yang mengandalkannya demi kesehatan. Kerokan sendiri merupakan praktik pengobatan tradisional yang umum di beberapa budaya, khususnya di Indonesia.

Kerokan dilakukan dengan menggosokkan ujung koin atau benda tumpul lainnya pada kulit yang telah diolesi dengan minyak saat masuk angin . Kemudian kulit tersebut digosok atau dikerok hingga terjadi kemerahan.

"Kerokan adalah satu metode pengobatan tradisional yang sudah sering dilakukan yang bertujuan untuk meningkatkan aliran darah dan juga sel radang ke dalam lokasi yang dikerok," kata Medical Doctor & Health Content Creator dr Kevin Mak dikutip dari akun Instagram pribadinya, @drkevinmak, Selasa (27/2/2024).

Beberapa orang percaya bahwa kerokan dapat membantu mengurangi gejala masuk angin. Meski demikian, secara medis belum ada bukti ilmiah yang menunjukkan efektivitasnya.



Bolehkah Kerokan saat Masuk Angin? Waspadai 3 Hal Ini

Foto/Infografis SINDOnews

Namun, banyak yang merasa bahwa kerokan memberikan perasaan lega dan melepas ketegangan pada otot dan jaringan di sekitar area yang dikerok.

"Masuk angin sebenarnya dalam istilah kedokteran itu tidak ada, yang ada adalah flu like syndrome. Yaitu kumpulan gejala yang disebabkan infeksi virus atau bakteri biasanya gejala-gejala ini berupa meriang atau menggigil, nyeri dan pegal-pegal dan juga perasaan tidak nyaman pada tubuh," jelasnya.

"Jadi jawabannya boleh aja dikerok yang penting teman-teman tidak mengerok terlalu kuat atau terlalu dalam," sambungnya.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait praktik kerokan:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2268 seconds (0.1#10.140)