Hotel Berbintang Masuk Kategori Risiko Tinggi, Begini Penjelasan Sandiaga Uno

Kamis, 29 Februari 2024 - 19:33 WIB
loading...
Hotel Berbintang Masuk Kategori Risiko Tinggi, Begini Penjelasan Sandiaga Uno
Menparekraf memberi penjelasan terkait penerapan standarisasi dan sertifikasi usaha bidang perhotelan. Foto/ mpi
A A A
JAKARTA - Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif memberikan pembaruan terkait penerapan standarisasi dan sertifikasi usaha di bidang perhotelan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 5 Tahun 2021.

Hal itu diputuskan dalam rapat koordinasi ‘Kolaborasi Percepatan Penerapan Standarisasi dan Sertifikasi Usaha’, yang dilakukan di Grand Ballroom Hotel Novotel, Tangerang, pada Kamis, (29/2/2024).



Dalam kesempatan tersebut, Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menegaskan bahwa para pelaku industri perhotelan, khususnya hotel berbintang sudah mulai menerapkan standarisasi dan sertifikasi tertulis terkait risiko.

Pasalnya, seperti diketahui, sebelumnya, hotel berbintang masuk dalam tiga kategori, mulai dari risiko menengah rendah hingga risiko tinggi.

Namun, kini Kemenparekraf mulai meminta seluruh hotel berbintang untuk menerapkan standarisasi risiko tinggi. Sementara itu, hotel melati akan masuk dalam kategori risiko rendah.

Hal ini berkaca pada beberapa kasus kecelakaan di hotel berbintang, salah satunya hotel di kawasan Ubud, Bali yang sempat memakan korban karena lift yang putus beberapa waktu lalu.

“Saya menginginkan bahwa bukti tertulis penerapan standarisas dan sertifikasi usaha ini wajib hukumnya dilaksanakan. Saya garis bawahi, wajib, oleh pelaku usaha tingkat risiko menengah tinggi,” ujar Sandiaga Uno dalam pemaparannya.

“Hotel berbintang kini masuk dalam kategori risiko menengah tinggi. Kenapa menengah tinggi? Karena kejadian yang di Ubud lalu, baru saja yang masalah lift. Nah ini harus kita sama-sama menjadi pengingat kita bahwa ada juga risiko, bahwa bisa berujung kejadian kecelakaan dan fatal,” ucap dia lagi.

Meski begitu, hal tersebut tidak berlaku untuk usaha villa dan restoran. Pasalnya, usaha tersebut kini justru masuk dalam tingkat risiko rendah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3500 seconds (0.1#10.140)