Hotel Berbintang Masuk Kategori Risiko Tinggi, Begini Penjelasan Sandiaga Uno
Kamis, 29 Februari 2024 - 19:33 WIB
loading...
Menparekraf memberi penjelasan terkait penerapan standarisasi dan sertifikasi usaha bidang perhotelan. Foto/ mpi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif memberikan pembaruan terkait penerapan standarisasi dan sertifikasi usaha di bidang perhotelan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 5 Tahun 2021.
Hal itu diputuskan dalam rapat koordinasi ‘Kolaborasi Percepatan Penerapan Standarisasi dan Sertifikasi Usaha’, yang dilakukan di Grand Ballroom Hotel Novotel, Tangerang, pada Kamis, (29/2/2024).
Baca Juga: Kemenparekraf Fasilitasi Pelatihan pada 10 Desa Wisata di Gorontalo agar Bisa Jangkau Pasar Lebih Luas
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menegaskan bahwa para pelaku industri perhotelan, khususnya hotel berbintang sudah mulai menerapkan standarisasi dan sertifikasi tertulis terkait risiko.
Pasalnya, seperti diketahui, sebelumnya, hotel berbintang masuk dalam tiga kategori, mulai dari risiko menengah rendah hingga risiko tinggi.
Hal itu diputuskan dalam rapat koordinasi ‘Kolaborasi Percepatan Penerapan Standarisasi dan Sertifikasi Usaha’, yang dilakukan di Grand Ballroom Hotel Novotel, Tangerang, pada Kamis, (29/2/2024).
Baca Juga: Kemenparekraf Fasilitasi Pelatihan pada 10 Desa Wisata di Gorontalo agar Bisa Jangkau Pasar Lebih Luas
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menegaskan bahwa para pelaku industri perhotelan, khususnya hotel berbintang sudah mulai menerapkan standarisasi dan sertifikasi tertulis terkait risiko.
Pasalnya, seperti diketahui, sebelumnya, hotel berbintang masuk dalam tiga kategori, mulai dari risiko menengah rendah hingga risiko tinggi.
Lihat Juga :