Kronologi Bullying Geng Tai, Korban Sempat Mengadu ke Kakak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi mengungkap kronologi bullying yang dilakukan Geng Tai ke korban di bawah umur yang menyeret anak Vincent Rompies. Di mana tindakan perundungan ini berawal pada 2 Februari 2024.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi mengatakan bullying ini dilakukan oleh sebanyak 12 orang siswa SMA. Korban merupakan anak laki-laki berusia 17 tahun.
Kepada penyidik, mereka mengaku secara bergantian menjambak, memukul hingga menendang korban dengan dalih sebagai tradisi yang tidak tertulis untuk masuk ke Geng Tai.
"Awal mula kejadian pada tanggal 2 Februari 2024 diduga telah terjadi kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dialami anak korban yang diduga dilakukan oleh 12 orang di TKP, antara anak korban dan pelaku adalah siswa dari sekolah menengah atas swasta di wilayah Kota Tangerang Selatan," kata Alvino di Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024).
"Para pelaku secara bergantian melakukan kekerasan terhadap anak korban dengan dalih tradisi tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam kelompok atau komunitas," sambungnya.
Korban, dijelaskan Alvino mengadukan apa yang dialaminya kepada sang kakak. Mengetahui hal tersebut, Geng Tai pun merasa tidak terima hingga kembali melakukan kekerasan pada 13 Februari 2024.
"Kemudian pada tanggal 13 Februari 2024 para pelaku mengetahui anak lorban menceritakan kejadian pada tanggal 2 Februari 2024. Kemudian pelaku yang berjumlah enam orang tidak terima dan kembali melakukan tindakan kekerasan kepada anak korban," jelasnya.
"Dengan cara menyundut korek yang sudah dipanaskan ke lengan kiri korban, memiting leher korban, memukul perut korban, dan mendorong badan korban," lanjutnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi mengatakan bullying ini dilakukan oleh sebanyak 12 orang siswa SMA. Korban merupakan anak laki-laki berusia 17 tahun.
Kepada penyidik, mereka mengaku secara bergantian menjambak, memukul hingga menendang korban dengan dalih sebagai tradisi yang tidak tertulis untuk masuk ke Geng Tai.
"Awal mula kejadian pada tanggal 2 Februari 2024 diduga telah terjadi kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dialami anak korban yang diduga dilakukan oleh 12 orang di TKP, antara anak korban dan pelaku adalah siswa dari sekolah menengah atas swasta di wilayah Kota Tangerang Selatan," kata Alvino di Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024).
"Para pelaku secara bergantian melakukan kekerasan terhadap anak korban dengan dalih tradisi tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam kelompok atau komunitas," sambungnya.
Korban, dijelaskan Alvino mengadukan apa yang dialaminya kepada sang kakak. Mengetahui hal tersebut, Geng Tai pun merasa tidak terima hingga kembali melakukan kekerasan pada 13 Februari 2024.
"Kemudian pada tanggal 13 Februari 2024 para pelaku mengetahui anak lorban menceritakan kejadian pada tanggal 2 Februari 2024. Kemudian pelaku yang berjumlah enam orang tidak terima dan kembali melakukan tindakan kekerasan kepada anak korban," jelasnya.
"Dengan cara menyundut korek yang sudah dipanaskan ke lengan kiri korban, memiting leher korban, memukul perut korban, dan mendorong badan korban," lanjutnya.