Ammar Zoni Bakal Diserahkan ke Kejaksaan Besok, Berkas Kasus Narkoba P21
Rabu, 27 Maret 2024 - 19:20 WIB
loading...
Ammar Zoni akan diserahkan ke kejaksaan menyusul berkas kasus narkoba yang menyeretnya sudah dinyatakan P21. Hal ini disampai langsung oleh Jon Mathias. Foto/Faisal Rahman
A
A
A
JAKARTA - Ammar Zoni akan diserahkan ke kejaksaan menyusul berkas kasus narkoba yang menyeretnya untuk ketiga kalinya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Hal ini disampai langsung oleh kuasa hukum Ammar, Jon Mathias.
Jon mengatakan bahwa kasus narkoba yang menyeret Ammar akan memasuki babak baru. Di mana mantan suami Irish Bella tersebut akan diserahkan ke kejaksaan dan menjalani tahanan di sana setelah mendekam tiga bulan di Polres Jakarta Barat.
"Terkait informasi berkas, sudah di kejaksaan serta tindaklanjuti P21. Informasinya kan besok udah dikirim ke kejaksaan, serah terima dan disahkan oleh JPU. Nanti baru ditentukan pasalnya apa," kata Jon di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (27/3/2024).
Rencananya, bapak dua anak tersebut akan diserahkan ke kejaksaan besok, Kamis (28/3/2024). Meski demikian, Jon tidak mengetahui pasti soal pasal yang akan didakwakan kepada kliennya itu.
Baca Juga: Tak Terima Dituding Tidak Mampu Bayar Nafkah Anak, Ammar Zoni Siap Tempuh Jalur Hukum
Jon mengatakan bahwa kasus narkoba yang menyeret Ammar akan memasuki babak baru. Di mana mantan suami Irish Bella tersebut akan diserahkan ke kejaksaan dan menjalani tahanan di sana setelah mendekam tiga bulan di Polres Jakarta Barat.
"Terkait informasi berkas, sudah di kejaksaan serta tindaklanjuti P21. Informasinya kan besok udah dikirim ke kejaksaan, serah terima dan disahkan oleh JPU. Nanti baru ditentukan pasalnya apa," kata Jon di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (27/3/2024).
Rencananya, bapak dua anak tersebut akan diserahkan ke kejaksaan besok, Kamis (28/3/2024). Meski demikian, Jon tidak mengetahui pasti soal pasal yang akan didakwakan kepada kliennya itu.
Baca Juga: Tak Terima Dituding Tidak Mampu Bayar Nafkah Anak, Ammar Zoni Siap Tempuh Jalur Hukum
Lihat Juga :