Awas Kena Denda, KAI Batasi Barang Bawaan Pemudik hanya 20 Kg
Sabtu, 06 April 2024 - 00:07 WIB
loading...
PT KAI DAOP 1 Jakarta memberi batas barang bawaan pemudik, yakni maksimal 20 kg. Foto/ mpi
A
A
A
JAKARTA – Pemudik yang ingin naik kereta api ke berbagai tujuan harus memerhatikan barang bawaan. Pasalnya, PT Kereta Api Indonesia DAOP 1 Jakarta memberi syarat soal barang bawaan, di mana penumpang hanya boleh membawa barang bawaan maksimal 20 kilogram.
Manager Humas PT Kereta Api Indonesia DAOP 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko menjelaskan bahwa satu orang penumpang hanya bisa membawa bawaan dengan berat maksimal 20 kilogram.
Baca Juga: Sandiaga Harap Perputaran Ekonomi dari Pariwisata saat Lebaran 2024 Tembus Rp300 Triliun
Lantas, bagaimana jika barang bawaannya melebihi batas tersebut? Ixfan menjelaskan KAI akan memberikan biaya tambahan bagi para pemudik yang melebihi berat maksimal.
“Karena perorangan dibatasi 20 kilogram. Jika berlebih akan dikenakan charge, sesuai dengan kelas kereta api yang dimiliki,” kata Ixfan kepada MNC Portal Indonesia saat ditemui di Stasiun Pasar Senen, Jumat (5/4/2024).
Manager Humas PT Kereta Api Indonesia DAOP 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko menjelaskan bahwa satu orang penumpang hanya bisa membawa bawaan dengan berat maksimal 20 kilogram.
Baca Juga: Sandiaga Harap Perputaran Ekonomi dari Pariwisata saat Lebaran 2024 Tembus Rp300 Triliun
Lantas, bagaimana jika barang bawaannya melebihi batas tersebut? Ixfan menjelaskan KAI akan memberikan biaya tambahan bagi para pemudik yang melebihi berat maksimal.
“Karena perorangan dibatasi 20 kilogram. Jika berlebih akan dikenakan charge, sesuai dengan kelas kereta api yang dimiliki,” kata Ixfan kepada MNC Portal Indonesia saat ditemui di Stasiun Pasar Senen, Jumat (5/4/2024).
Lihat Juga :