Awas Kena Denda, KAI Batasi Barang Bawaan Pemudik hanya 20 Kg

Sabtu, 06 April 2024 - 00:07 WIB
loading...
A A A
“Kemudian jangan menggunakan perhiasan yang berlebih, karena bisa membahayakan diri sendiri,” jelasnya.



Ixfan juga mengatakan bahwa pemudik tidak diperbolehkan untuk membawa barang bawaan yang berbau menyengat dan senjata api maupun tajam selama perjalanan.

“Tidak membawa barang bawaan yang baunya menyengat, seperti ikan asin, durian. Kemudian tidak membawa senjata api dan senjata tajam,” ujar dia.
(tdy)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3652 seconds (0.1#10.140)