Awas Kena Denda, KAI Batasi Barang Bawaan Pemudik hanya 20 Kg
Sabtu, 06 April 2024 - 00:07 WIB
loading...
A
A
A
“Kemudian jangan menggunakan perhiasan yang berlebih, karena bisa membahayakan diri sendiri,” jelasnya.
Baca Juga: 7 Destinasi Wisata Favorit pada Libur Lebaran 2024 Versi Kemenparekraf
Ixfan juga mengatakan bahwa pemudik tidak diperbolehkan untuk membawa barang bawaan yang berbau menyengat dan senjata api maupun tajam selama perjalanan.
“Tidak membawa barang bawaan yang baunya menyengat, seperti ikan asin, durian. Kemudian tidak membawa senjata api dan senjata tajam,” ujar dia.
Baca Juga: 7 Destinasi Wisata Favorit pada Libur Lebaran 2024 Versi Kemenparekraf
Ixfan juga mengatakan bahwa pemudik tidak diperbolehkan untuk membawa barang bawaan yang berbau menyengat dan senjata api maupun tajam selama perjalanan.
“Tidak membawa barang bawaan yang baunya menyengat, seperti ikan asin, durian. Kemudian tidak membawa senjata api dan senjata tajam,” ujar dia.
(tdy)
Lihat Juga :