Kronologi Penangkapan Rio Reifan, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu hingga Ekstasi

Minggu, 28 April 2024 - 22:53 WIB
loading...
Kronologi Penangkapan...
Kronologi penangkapan Rio Reifan diungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Foto/ Instagram
A A A
JAKARTA - Kronologi penangkapan Rio Reifan diungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga.

Dalam penangkapannya di kediaman Rio Reifan di kawasan Jatinegara Jakarta Timur pada Jumat (26/4/2024), polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sabu, ekstasi hingga obat-obatan keras dari tangan artis 39 tahun tersebut.



"Betul kami pada hari Jumat jam 21.00.WIB malam mengamankan seseorang atas nama RR diduga melakukan penyalahgunaan narkotika dan pada saat kami melakukan penangkapan ada barang bukti di tersangka tiga paket kecil sabu, setengah butir ekstasi dan 12 butir aesculap dengan jenis psikotropika," kata AKBP Indrawienny ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (28/4/2024).

AKBP Indrawienny menjelaskan bahwa Rio Reifan ditangkap tidak sedang bersama orang lain. "(Pada saat ditangkap dengan siapa) sendiri tidak bersama siapa pun," ujar Indrawienny.

Lebih lanjut, AKBP Indrawienny mengatakan bahwa penangkapan Rio Reifan merupakan adanya informasi dari masyarakat. Alhasil membuat polisi langsung mengamankan artis yang ditangkap kelima kalinya.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami dalami kebetulan pada saat kami melakukan penangkapan ternyata itu adalah saudara RR," ujar dia.

Berdasarkan catatan, Rio Reifan diketahui pernah ditangkap dan ditahan buntut kasus penyalahgunaan narkotika, pertama kali ditangkap pada 2015 dan divonis 14 bulan penjara.

Setahun bebas, Rio kembali ditangkap polisi karena menggelar pesta sabu di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Barat pada 2017.

Bebas pada 2019, tak lama berselang Rio Reifan berulah kembali dijerat terkait kasus yang sama. Kasus ini, dia divonis 20 bulan penjara oleh majelis hakim dan bebas di 2020.



Kemudian selang setahun, Rio kembali ditangkap bersama rekannya SA, saat sedang berada di kediamannya yang berlokasi di Otista, Jakarta Timur pada 2021.

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sabu sisa pakai seberat 0,21 gram dan paket sabu seberat 1 gram diantar ojek online. Ketika ditangkap, Rio juga sempat mengungkapkan penyesalannya dan mengaku ingin sembuh dari ketergantungan narkotika.
(tdy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1202 seconds (0.1#10.140)