RUU Permusikan, Charly Van Hoeten: Seniman Harus Dapat Hak yang Benar

Jum'at, 08 Februari 2019 - 17:08 WIB
RUU Permusikan, Charly Van Hoeten: Seniman Harus Dapat Hak yang Benar
RUU Permusikan, Charly Van Hoeten: Seniman Harus Dapat Hak yang Benar
A A A
MAJALENGKA - Rancangan Undang-Undang Permusikan yang dicanangkan DPR mengundang pro-kontra di kalangan seniman musik Tanah Air. Bahkan, tidak sedikit yang menyuarakan penolakan terhadap RUU itu.

Terkait hal tersebut, pentolan Setia Band, Charly Van Hoeten memiliki pandangan sendiri. Bagi dia, saat ini memang dibutuhkan aturan dalam bidang musik. Namun, aturan itu tidak seperti yang tertuang dalam RUU tersebut.

"Industri musik ini sangat luar biasa yang memang harus didukung undang-undang yang baik. Rancangan Undang Undang yang kemarin digulirkan sih ada sepakatnya, ada tidaknya," kata Charly saat berkunjung ke DPD Perindo Majalengka, belum lama ini.(Baca juga: Masih Belum Rampung, Anang Sebut RUU Permusikan Butuh Masukan ).

"Bicara undang-undang, kita bicara yang utuh, gitu loh. Bukan hanya point-point yang segitu. Produk apapun ada pro-kontra, tapi kita harus meminimalisir dan rancangan kemarin hanya mengkotak-kotakan," lanjut dia.

Caleg DPR dari Perindo dapil Subang-Majalengka-Sumedang itu kemudian mengutip salah satu pasal yang dianggapnya kurang tepat. Adanya kewajiban keterlibatan musisi lokal ketika ada musisi luar negeri tampil adalah salah satu poin yang tidak perlu.

"Bahkan ada satu pasal bahwa kalau ada artis luar negeri, nanti promotor wajib menggandeng band atau orang-orang yang musik di acara itu. Kalau saya sih mendingan sederhananya gitu, kalau ada band luar, misalnya wajib membawakan Indonesia raya, mereka sendiri yang membawakan. Namun apapun itu bisa dirumuskan," jelas dia.

Alih-alih membahas tentang RUU Permusikan yang sempat mengundang pro-kontra itu, Charly menilai ada baiknya membuat payung yang bisa menjaga karya dari para musisi.

"Kalau aku sih berpikir bagaimana untuk industri musik ini benar-benar baik. Para seniman itu, pencipta-pencipta ini mendapat hak yang benar. Memang itu harus dipola dengan Undang-undang yang baik," ungkap dia.

"Yang harus dipikirkan bukan itu (yang tertuang dalam RUU). Yang harus dipikirkan bagaimana memberantas bajakan, bagaimana undang-undang mengatur, misalkan nada dering, tidak boleh menjual harga lebih dari Rp9000, atau di bawah Rp9000. Kalau yang sudah berjalan, ada CV yang menjual Rp3000 an per minggu, terus ada yang sampai gratis. Bagaimana orang bisa menghargai karya," lanjut Charly.
(tdy)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5159 seconds (0.1#10.140)